Breaking News

6/recent/ticker-posts

Diduga Melakukan Pencurian Kabel, Tiga Pemuda Berhasil Diamankan di Polsek Indrapura

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Unit Polsek Indrapura Polres Batu Bara mengamankan tiga orang laki-laki atas dugaan tindak pidana pencurian kabel type NYY 4C-185+VE sepanjang 25 M, Di ruang Panel Pabrik PT. Indonesia Aluminium Alloy yang berada Di Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung Kabupaten Batu Bara, Selasa (18/10/2022).

Ketiga pelaku yaitu, Elmi Syhputra Als Elmi, (28), Karyawan KSO Asahan Citra Win, Dusun V Sumber Padi Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, dan Zefri Surya Hamdani Als Zefri, (24), Dusun V Sumber Padi Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara. Kemudian, Bambang Priyanto Als Bembeng (31), Buruh Harian KSO Asahan Citra Win, Dusun I Kuala Makmur Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, Berhasil diamankan pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 sekira pukul 08:00 WIB.

Kapolsek Indrapura Iptu Abdi Tansar, SH, MH, membenarkan peristiwa tersebut, Pada hari Kamis Tgl 29 September 2022 sekira Pkl 08:00 WIB, Pelapor bernama Ismail mendapat laporan dari rekan kerja yang bernama Agus Sofyan bahwa kabel type NYY 4C-185+VE sepanjang 25 m didalam room panel telah hilang dan saya bersama Agus Sofyan mendatangi tempat kejadian dan benar bahwa kabel tersebut bersama 1 (satu) buah gerenda, 1 (satu) buah bor merk Bosch, 1 (satu) Buah Bor merk Maktek, 1 (satu) buah dongkrak buaya, 1 (satu) set alat AC, dan 1 (satu) buah tas merk Armani telah hilang.

Dan atas kejadian tersebut perusahaan PT. Pso Asahan Citra Win, mengalami kerugian sebesar Rp. 44.900.000.- (empat puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah), jelasnya.

Selanjutnya, Kapolsek Indrapura Iptu Tansar, SH, MH, menerangkan pelaku diamankan, Pada hari Rabu tgl 05 Oktober 2022 sekira Pkl 15:00 WIB, Personil Polsek Indrapura mendapat Informasi dari Masyarakat Bahwa Diduga Pelaku Pencurian Kabel Milik Pso Asahan Cintra Win, Sedang Berada Didalam PT. Indonesia Aluminium Alloy yang terletak di Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.

Selanjutnya Personil Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Riwantho, SH, mendatangi yang Diduga Pelaku Atas Nama Bambamg Priyanto Als Bembeng, kemudian tim Unit Reskrim Polsek Indrapura mengamankan pelaku yang berada di dalam pabrik dan dilakukan interogasi terhadap pelaku, Kata Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Riwantho, SH.

Kemudian, mendapat informasi bahwa ada teman pelaku yang bernama Elmi Syahputra Als Elmi yang berada didalam pabrik yang sama Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Indrapura Bersama Unit Reskrim langsung mengamankan Pelaku Elmi Syahputra Als Elmi dan dilakukan introgasi dan didapatkan Informasi dari pelaku bahwa ada teman pelaku lainnya yang bernama Zefri Surya Hamdani Als Zefri yang ikut melakukan pencurian kabel tersebut, ungkapnya.

selanjutnya personil satreskrim Polsek Indrapura bersama Kanit reskrim Polsek Indrapura mengamankan pelaku Zefri Surya Hamdani Als Zefri, dan personil Polsek Indrapura bersama Kanit reskrim Polsek Indrapura membawa barang bukti beserta pelaku Ke Polsek Indrapura guna proses hukum lebih lanjut.l, pungkasnya.

Barang Bukti, 2 ( Dua ) Unit Sepeda Motor Supra X 125 Warna merah putih dan Suzuki Smash warna Hitam, 2 (dua) buah Bor, 1 (satu) buah dongkrak buaya, 1(satu) buah gerend. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar