Breaking News

6/recent/ticker-posts

Diduga Melakukan Curanmor, Gunawan Berhasil Diamankan Polsek Medang Deras

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Unit Reskrim Polsek Medang Deras Polres Batu Bara, di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Wahidin kembali mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan pencurian ranmor. Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 Dari KUHPidana.

Tersangka bernama, Tulus Ergunawan Pakpahan Als Gunawan (23) alamat Dusun Huta Baru Desa Sipoltong Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi diamankan pada hari Minggu tanggal 25 September 2022 sekira pukul 11.00 WIB, Di Dalam Rumah Dusun Damai Desa Durian Kabupaten Batu Bara.

Kapolsek Medang Deras Akp Syafi'i AS, pada Minggu (16/10/2022) menjelaskan kronologis kejadian, Pada hari Minggu Tanggal 25 September 2022, Sekira Pukul 11:00 WIB, Pelapor Sedang pergi ke rumah adiknya yang bernama Simson Purba, Yang beralamat Dusun Damai desa Durian dengan mengendarai sepeda motor VERZA BK 5403 OAK, Dengan No mesin : KC01E1037080, No Rangka : MH1KC011MK037148, Warna Black Silver Dengan kunci Sepeda motor tersebut diletakan di meja ruang tamu.

Kemudian sepeda motor tersebut dititipkan di rumah adik pelapor, Setelah adik pelapor pulang ibadah dari Gereja sepeda motor yang diletakkan di depan rumah sudah tidak ada lagi (Hilang), Lalu pelapor mencari di seputaran rumah sudah tidak ditemukan. Dan atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000.- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah)

Pada kesempatan itu Polsek Medang Deras juga menjelaskan kronologis penangkapan, Pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022 sekira Pkl 09:00 WIB, Personil Polsek medang deras mendapat Informasi dari Masyarakat Bahwa Diduga Pelaku berada dikampung Dusun Huta Baru Desa Sipoltong kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi.

Selanjutnya Personil Unit Reskrim Polsek Medang Deras yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Wahidin, SH. Mendatangi rumah yang Diduga Pelaku Atas Nama Tulus Ergunawan Pakpahan Als Gunawan kemudian tim Unit Reskrim Polsek Medang deras mengamankan pelaku selanjut personil reskrim Polsek Medang deras membawa barang bukti beserta pelaku ke mako polsek Medang deras guna proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti yaitu, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor HONDA VERZA BK 5403 OAK, NO MESIN : KC01E1037080, NO RANGKA : MH1KC011MK037148 Warna BLACK SILVER, 1 (Satu) Buah Surat STNK VERZA BK 5403 OAK. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar