Breaking News

6/recent/ticker-posts

Bravo... Satres Narkoba Polres Simalungun Kembali Ungkap Peredaran Narkoba

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Simalungun — Satres Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap pria yang diduga menjadi bandar sabu dengan wilayah penjualan di Kecamatan Sidamanik. Rabu (26/10/2022) sekira pukul 11:00 WIB.

Saat dikonfirmasi pada Kamis (27/10/2022) Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., menjelaskan bahwa Sat Narkoba Polres Simalungum telah mengamankan seorang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, Diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu, Di Nagori Sait Buttu, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

"Penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa ada sebuah rumah di Nagori Sait Buttu, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Diduga sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Menanggapi laporan tersebut Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit-I IPTU Dian Putra, S. Sos, M.H., langsung berangkat untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan sebelumnya."jelas Kasat Narkoba.

Masih dijelaskan AKP Adi Haryono, SH., Pada hari Rabu (26/10/2022) sekira pukul 11:00 WIB, Tim Opsnal dengan didampingi Gamot setempat melakukan pemeriksaan terhadap sebuah rumah yang dicurigai tersebut di Nagori Sait Buttu, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

Dari hasil pemeriksaan Tim berhasil mengamankan seorang pria yang berinisal AG (37) warga Nagori Sait Buttu, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, dan menemukan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto total 33,5 gram, 2 (dua) bundel plastik klip kosong, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) pipet plastik.

Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap AG(37) mengatakan bahwa benar diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang Perempuan yang berinisial "SH" di daerah Pulau Buaya, Kota Tanjung Balai, Saat ini dilakukan upaya pengembangan serta proses sidik selanjutnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Kantor Sat Narkoba Mako Polres Simalungun untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut, untuk itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Simalungun untuk tidak terlibat didalam peredaran narkoba.

"Kepada seluruh lapisan masyarakat mari bersama-sama kita memberantas narkoba, Apabila ada ditemukan informasi terkait penyalahgunaan narkoba, Agar segera menghubungi Kantor Polisi terdekat, "tandas AKP Adi. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar