Breaking News

6/recent/ticker-posts

Luar Biasa Sat Res Narkoba Polres Sorong Kota Berhasil Menangkap Pelaku Narkoba


TARUNAGLOBALNEWS.COM

Sorong Papua Barat — Sat Res Narkoba Polres sorong Kota kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap inisial M (37).Sesuai dengan LP/663/IX/2022/Papua Barat/Resort Sorong Kota, Pria asal kota sorong ini ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis ganja. Pelaku yang bekerja swasta ini mengaku menjual ganja karena kebutuhan ekonomi.

Menurut Kapolres Sorong kota AKBP Johannes Kindangen S.IK , M.Si saat di konfirmasi wartawan mengungkapkan bahwa benar ada penangkapan tersangka dan ini bermula dari informasi yang diterima Sat Res Narkoba Polres sorong Kota pada hari Kamis 15/09/22 sekitar pukul 20.00 wit.kemudian anggota opsnal dari sat narkoba polres Sorong kota mendapatkan informen bahwa seseorang yang berinisial M yang merupakan target operasi(TO)dari anggota opsnal sat narkoba polres Sorong kota yang selama 3(tiga)bulan ini berdomisili di jln.KPR Moyo Kilo meter 12,5 masuk kota Sorong telah menyimpan,memiliki dan memperjual belikan narkotika jenis ganja.

Sehingga dari informasi tersebut anggota opsnal sat narkoba polres Sorong kota langsung melakukan penyelidikan dan obsevasi di sekitar alamat tersebut,sehingga pada hari Jumat (16/09/22) sekitar pukul 18.00 wit,Tim opsnal polres Sorong kota yang di pimpin oleh kaur bin opsnal sat narkoba polres Sorong kota Ipda Nelfince Rumbino berhasil melakukan penakapan terhadap tersangka di rumah kostnya dan dilakukan pengeledahan.setelah dilakukan pengeledahan terhadap pelaku yang diduga mengedarkan narkoba jenis ganja di wilayah hukum Polres Sorong kota.

“Dari hasil penyelidikan ditangkap tersangka M saat berada di rumah kost di jln KPR Moyo kilo meter 12,5 masuk kota sorong,” ungkap Kapolres Sorong kota".jelasnya.

Adapun barang bukti yang disita petugas dari tersangka M diantaranya 

- 15 bungkus plastik besar warna bening yang di duga berisikan narkotika jenis ganja.

- 1 bungkus plastik sedang jenis warna bening berisikan narkotika jenis ganja.

- 2 bungkus kertas kecil warna coklat berisikan narkotika jenis ganja.

- 1 bungkus plastik kecil warna bening yang di duga berisikan narkotika jenis ganja.

- uang tunai sebanyak Rp.200.000(dua ratus ribu rupiah).

- 1 buah kompor Hock.

- 1 unit hanphone merek Samsung warna biru muda.

Sehingga Jumlah total Ganja seberat 263,94 gram.

“Petugas juga menyita barang bukti satu buah handpohone yang diduga di gunakan oleh tersangka sebagai alat transaksi.

Saat ini petugas Sat Res Narkoba Polres sorong Kota masih melakukan pengembangan terhadap jaringan Narkoba yang dilakukan M Atas perbuatannya, sehingga tersangka dijerat dengan Pasal 112 Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Tim/Red)

Posting Komentar

0 Komentar