Breaking News

6/recent/ticker-posts

Jajaran Polres Dompu Bersih-Bersih Razia Minuman Keras Ilegal di Wilayah Hukumnya

TARUNAGLOBALNEWS.COM

NTB Dompu — Sebagai salah satu pemicu terjadinya gangguan Kamtibmas di tengah masyarakat saat ini adalah maraknya peredaran miras ilegal di Wilayah Hukum Polres Dompu yang makin hari makin mengkhawatirkan. Jika tidak ditangani secara serius, dapat dipastikan akan berdampak pada meluasnya konflik sosial.

Untuk itu, Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat, S.Ik., melalui Personil Polsek antara lain Polsek Dompu, Woja, Manggelewa, serta Pekat serentak turun melakukan penertiban (Razia) Miras, Kamis (29/9/2022).

Di wilayah hukum Polsek Woja, Timsus berhasil menyita 101 botol miras jenis bir, sofi dan brem di beberapa tempat berbeda. 

"Dari hasil operasi selama 2 (dua) hari timsus Polsek Woja mendapatkan barang bukti miras dari tangan RO, wanita (45) warga Matua, NH, wanita (40) warga Kandai II, NU, wanita (45) dan SU (40) asal Nowa, Kecamatan Woja".

Dalam keterangan persnya Kapolsek Woja Ipda Zainal Arifin, S.I.P., mengatakan bahwa razia yang dipimpin oleh Aipda Masrun bersama 5 (lima) anggotanya itu dimaksudkan untuk memberantas peredaran dan penjualan minuman keras ilegal.

Kegiatan razia miras tersebut berakhir Kamis (29/9/2022) pukul 09.30 Wita berjalan dengan aman dan kondusif, sedangkan barang bukti miras tersebut di amankan di Polsek Woja, sedangkan penjual/ pedagang hanya diberikan peringatan keras dan pernyataan tertulis oleh anggota, jelas Kapolsek Woja.

Sedangkan hal yang sama pula dilakukan oleh Polsek Dompu kota yang di pimpin Katim Aiptu Yusuf SH berhasil mengamankan 70 botol minuman keras dari berbagai merk Bir, Sofi dan Brem pada tempat yang berbeda.

"Minuman beralkohol tersebut disita dari tangan MI, Wanita (52), JH (52) dan JN (29) asal Kelurahan Bada, juga dari RA, wanita (42) asal Kelurahan Bali, JU, wanita (31) dan RO, wanita (31) asal asal Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu."

Kapolsek Dompu IPDA Arif Syarifudin, SH saat di temui awak media mengatakan bahwa dalam penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah ( PERDA ) Nomor 10 tahun 2016. tentang Larangan, memproduksi, mengedarkan menjual dan meminum - minuman keras beralkohol, diwilayah Hukum Polsek Dompu. 

Selanjutnya di Kecamatan Manggelewa, tak luput dari sasaran razia yang dilakukan oleh Personil Polsek Manggelewa yang dipimpin oleh Aipda Hafid bersama 6 anggota lainnya melakukan razia minuman keras.

Kapolsek Manggelewa, Iptu Ramli, SH., mengungkapkan bahwa operasi razia miras ini dilakukan di beberapa tempat antara lain di rumah SN, DW, NY masing-masing beralamat di Desa Banggo dan berhasil menyita 4 Ember dan 8 Crigen Minuman Keras Jenis Brem.

"Kegiatan Razia Minuman Keras tersebut rutin dilakukan untuk meminimalisir peredaran Miras dan mengantisipasi terjadinya keributan yang disebabkan oleh pelaku yang mengonsumsi Miras,” kata Ramli mantan Kasat Narkoba Polres Dompu.

Kemudian di tempat yang berbeda razia miras juga dilaksanakan di Wilayah Hukum Polsek Pekat dengan jumlah barang bukti sitaan sebanyak 669 liter minuman jenis tuak dan 38 liter jenis brem. 

Terkait dilakukan penertiban miras ini, Kapolsek Pekat Ipda Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos., menyampaikan bahwa minuman berbahaya tersebut disita dari rumahnya Rumah AS (50), EH (30), KR (35), NS (43), NP (53), SY (30) dan IM (30) yang semuanya beralamat di Desa Kadindi Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. 

“Total barang bukti minuman keras yang berhasil diamankan yaitu 707 liter,” beber Kapolsek Pekat.

Terpisah, Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat, S.Ik., mengingatkan sekaligus mengajak semua pihak untuk proaktif dalam rangka menjaga Kamtibmas salah satunya dengan tidak mengkonsumsi minuman yang memabukkan hingga memicu kericuhan di tengah-tengah masyarakat.

"Saya berharap dengan dilaksanakan razia dan penertiban minuman keras ilegal ini sebagai langkah kongrit jajaran Polres Dompu untuk mengantisipasi terjadinya konflik sosial yang kerap terjadi selama ini terutama dikalangan kaum muda dan remaja", tandasnya.

Peredaran dan penjualan minuman keras ilegal ini dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas di tengah masyarakat, untuk itu kami akan tetap melakukan penertiban terhadap pedagang yang menjual minuman beralkohol tampa ijin di wilayah hukum Polres Dompu. Dan kami berharap masyarakat dapat mendukung sepenuhnya agar peredaran minuman keras maupun narkoba bisa di tuntaskan, pungkas Kapolres Dompu via Kasubsi Humas Aiptu Hujaifah. (Rdw/Dodo)

Posting Komentar

0 Komentar