Breaking News

6/recent/ticker-posts

15.932,6 Kg Sabu Sabu Bersama 2 Orang Tersangka Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Asahan

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Asahan — Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan dua orang laki-laki diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 15.932.6 Kg. 

Kedua pelaku berinisial AZ alias E warga Jalan Pancasila Kel Perwira Kecamatan Tj Balai Selatan Kota Tanjung Balai Prov Sumatera Utara dan NS warga Jalan Pasar Baru Gg Peringgan Kel Sei Tualang Raso Kecamatan Sei Tualang Raso Kodya Tj Balai Prov Sumatera Utara.

Kapolres Asahan Akbp Roman S Elhaz SH SIK MH mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan di dua lokasi berbeda pada hari Jumat tanggal 22 September 2022 berdasarkan informasi dari warga bahwa ada orang dicurigai membawa barang diduga narkotika jenis sabu-sabu di perairan Bagan Tj Balai Asahan.

Untuk pelaku inisial AZ alias E diamankan di samping Hotel Teresia KM 7 Tanjung Balai dan pelaku mengakui bahwa yang menjemput dari perairan Malaysia bersama dengan dua orang yang berinisial S dan I alias K, kata Kapolres Akbp Roman, Kamis (29/09/2022).

Sedangkan terhadap pelaku NS, kata Kapolres diamankan hasil pengembangan dari pelaku AZ alias E.

Pelaku NS ditangkap di Jalan Pasar Baru, Gang Peringgan tepatnya di depan rumahnya. Hasil interogasi dia mengakui bahwa dia dan temanya berinisial B yang menjemput barang sabu-sabu itu dari perairan Indonesia tepatnya di lampu Merah, ujarnya.

Kapolres Asahan menyebutkan barang bukti yang diamankan berupa 1 sampan jenis kaluk terbuat dari Kayu warna Hijau kebiruan, 1 Tas warna hitam yang didalamnya berisi 16 bungkus (kemasan) diduga Narkotika jenis Sabu-sabu merk Quanyingwang seberat 15.932.6 Kg dan 1 buah karung Goni warna putih yang didalamnya berisi 4 bungkus Milo kemasan 1 Kg.

Terhadap kedua pelaku dijerat Pasal 112 (2) sub 114 (2) Yo Pasal 132 dari UURI No 35/2009 tentang Narkotika. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar