Breaking News

6/recent/ticker-posts

KPP PRATAMA RANTAU PRAPAT DI DUGA LAMBAN DALAM MELAKSANAKAN PROSES PENAGIHAN PAJAK DAN PENYITAAN


TARUNAGLOBALNEWS.COM

Rantau Prapat — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantau Prapat di duga lamban dalam melakukan proses penagihan pajak dan penyitaan kepada para wajib pajak.

Dari pantauan awak media Tarunaglobalnews.com, di KPP Pratama Rantau Prapat Jl. Jend. Ahmad Yani, Rantau Prapat, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhan batu, Sumatera Utara. Jumat (15/7/2022), dugaan lambannya KPP Pratama Rantau Prapat dalam melakukan proses penagihan pajak dan penyitaan tersebut di picu oleh polemik yang berkembang di tengah - tengah masyarakat terhadap seorang wajib pajak berinisial " S ".

Heru sebagai Kepala Bagian Umum KPP Pratama Rantau Prapat, mengatakan, "kegiatan penagihan terhadap para wajib pajak dilakukan oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan didampingi oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Rantau Prapat Brando Saragih."ungkapnya.

Selanjutnya Brando Saragih mengatakan penyitaan atas rekening wajib pajak dilakukan karena adanya tunggakan pajak dan telah diterbitkan surat tagihan dan surat paksa tetapi wajib pajak belum melakukan pelunasan atas utang pajaknya.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.189/2020 , Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang - undangan.

Objek sita adalah barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak. Penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak, kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilakukan langsung terhadap barang tidak bergerak.

Keadaan tertentu itu, misalnya, juru sita pajak tidak menjumpai barang bergerak yang dapat dijadikan objek sita, atau barang bergerak yang dijumpainya tidak mempunyai nilai, atau harganya tidak memadai jika dibandingkan dengan utang pajaknya.

Barang bergerak yang disita seperti uang tunai, perhiasan, deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Sementara itu, penyitaan atas barang tidak bergerak misalnya atas tanah dan/atau bangunan, dan kapal dengan isi kotor tertentu.

Namun, tidak semua barang bergerak milik penanggung pajak dapat disita. Barang yang dikecualikan tersebut antara lain seperti persediaan makanan dan minuman untuk keperluan 1 bulan beserta peralatan memasak yang ada di rumah dan juga bisa dilakukan upaya paksa penahanan badan setelah terbitnya surat paksa dan penyitaan  

Brando Saragih menegaskan wajib pajak yang tidak kooperatif dalam melaksanakan kewajiban perpajakan akan mendapatkan efek jera dan juga kami akan memproses semua yang menjadi tanggung jawab kami dalam melaksanakan tugas ujarnya.

Pada akhir penjelasannya Brando Saragih mengatakan perihal wajib pajak yang ber inisial "S" yang menjadi bahan perbincangan atau polemik ditengah - tengah masyarakat masih dalam proses dan kami akan melakukan tindakan lebih lanjut kedalam, tidak lupa Brando Saragih juga mengucapkan banyak terima kasih atas informasi yang diberi oleh rekan rekan media. pungkasnya.

(Kongli Saragih S.Si)

Posting Komentar

0 Komentar