Breaking News

6/recent/ticker-posts

KORBAN PENITIPAN TAS BERISI EKSTASI DIVONIS 9 TAHUN 4 BULAN, KUASA HUKUM TERDAKWA AJUKAN BANDING

Dedek Lesmana, SH bersama Muhammad Khadafi, SH. MH., selaku kuasa hukum Taufiqsyah alias Pipin


TARUNAGLOBALNEWS.COM

Serdang Bedagai — Terdakwa kasus narkotika Taufiqsyah alias Pipin, yang dijatuhi vonis 9 tahun 4 bulan atas putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah yang dibacakan oleh hakim pada persidangan, Senin 14 Juli 2022, kini mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Terdakwa Taufiqsyah alias Pipin divonis oleh Hakim 9 tahun 4 bulan, sebelumnya JPU menuntut terdakwa Taufiqsyah selama 13 tahun 6 bulan atas narkotika jenis extacy sebanyak 11.500 butir, yang berada di dalam tas yang dititipkan oleh Wahyu saat ini masih dalam DPO."jelas Dedek Lesmana, SH bersama Muhammad Khadafi, SH. MH., selaku kuasa hukum Taufiqsyah alias Pipin. Kamis (21/07/2022)

"Kami sebagai kuasa hukum memberikan apresiasi penuh terhadap hakim yang telah meringankan tuntutan dari JPU, tetapi kami melihat perspektif hukum yang berbeda karena terdakwa Taufiqsyah alias Pipin hanyalah korban dari penitipan tas. Maka dari itu kami mengajukan banding agar lebih mendapatkan keadilan yang sesuai bagi klien kami" ucap mereka.

Dedek Lesmana, SH, bersama Muhammad Khadafi, SH. MH. juga mengatakan, "Putusan majelis hakim sangat mencederai makna tujuan hukum itu sendiri karena Taufiqsyah merupakan korban dari bandar narkoba, hakim tidak mempertimbangkan surat pernyataan dari Robot alias Rifai yang dimana saudara robot yang tertangkap tangan pada saat melancarkan aksinya.

Serta majelis hakim mengesampingkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1531 K/Pid.Sus/2010 yang dimana dalam isi putusan Mahkamah Agung termaksud saksi tidak bisa dari pihak kepolisian.

Kami penasehat hukum Taufiqsyah sangat kecewa terhadap putusan majelis hakim yang kurang bijak menelaah.

Keterangan dalam persidangan semua merupakan diduga adanya intervensi dari penegak hukum agar saudara Taufiqsyah untuk mengakui barang tersebut. "pungkas Dedek Lesmana, SH bersama Muhammad Khadafi, SH. MH., selaku kuasa hukum Taufiqsyah alias Pipin. (FH)

Posting Komentar

0 Komentar