Breaking News

6/recent/ticker-posts

TAUFIQSYAH KORBAN PENITIPAN BARANG DITUNTUT JPU PN SEI RAMPAH 13 TAHUN HUKUMAN PENJARA


TARUNAGLOBALNEWS.COM

Serdang Bedagai — Sungguh tragis nasib yang dialami oleh Taufiqsyah warga Dusun II Desa Gelam Sei Serimah, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, harus ditangkap oleh Polres Tebing Tinggi di rumahnya sendiri atas barang yang dititipkan oleh Wahyu kepadanya untuk diberikan kepada temannya bernama Rifai.

Taufiqsyah tidak mengetahui bahwa barang yang dititipkan kepadanya adalah barang yang berisi Narkoba jenis Ekstasi sebanyak 13.500 butir. Padahal Wahyu sebelumnya mengatakan bahwa barang yang dia titipkan kepadanya adalah pakaian.

Kini kasus tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah Jl.Negara Km 56 Medan - Tebing Tinggi, Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Saat ini sidang telah memasuki tahapan pada penyampaian tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis, 2 Juni 2022, pada pukul 15.00 wib, JPU menjatuhkan tuntutan hukuman 13 tahun penjara kepada Taufiqsyah. Sidang perkara tersebut kembali akan digelar pada Kamis 9 Juni 2022 untuk mendengarkan Pledoi atau pembelaan oleh Kuasa Hukum terdakwa Taufiqsyah.

Dedek Lesmana, S.H dan M. Khadafi, S.H. M.H

Dedek Lesmana S.H, Kuasa Hukum Taufiqsyah, kepada awak Media Tarunaglobalnews.com, mengatakan, "Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat tidak cermat dalam memandang perkara ini hingga menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara pada Klien kami".kata Dedek Lesmana, S.H., Kamis (02/6/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah.

Dedek Lesmana, S.H, akan menegaskan pada sidang selanjutnya Kamis, 9 Juni 2022., "kami akan menyampaikan Surat Pernyataan dari Rifai yang menyatakan bahwa barang yang dititipkan oleh Wahyu kepada Taufiqsyah adalah milik Rifai bukan milik Taufiqsyah."tegasnya.

Dengan penyampaian Surat Pernyataan dari Rifai tersebut Dedek Lesmana S.H berharap "Klien kami Taufiqsyah dapat di bebaskan oleh yang Mulia Majelis Hakim."tutupnya. (Kongli Saragih S.Si)

Posting Komentar

0 Komentar