Breaking News

6/recent/ticker-posts

Kasat Intelkam Polres Batu Bara bersama Kapolsek Lima Puluh menghadiri Sosialisasi Peraturan Bupati Batu Bara Nomor. 37 Tahun 2019 tentang Petunjuk Tehnis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa


TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Kasat Intelkam Polres Batu Bara Akp Rubenta Tarigan, SH, bersama Kapolsek Lima Puluh Akp Rusdi, SH, MM., menghadiri Sosialisasi Peraturan Bupati Batu Bara Nomor. 37 Tahun 2019 tentang Petunjuk Tehnis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 48 tahun 2022.

Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Desa Empat Negeri Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Kamis (09/06/2022) sekira pukul 10:30 WIB.

Sosialisasi diisi dengan, Kata Sambutan Kadis PMD Kab. Batu Bara, Kata sambutan dari Kasat Intelkam Polres Batu Bara, Kata sambutan dari Danramil 03/Lima Puluh, Kata sambutan dari Kapolsek Lima Puluh, Menjelaskan, Sosialisasi Peraturan Bupati Batu Bara Nomor. 37 Tahun 2019 tentang Petunjuk Tehnis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 48 tahun 2022.

Kegiatan ini Dihadiri Oleh, Kadis PMD Kab. Batu Bara Radyansyah Lubis, S. Sos, Kasat Intel Akp Rubenta Tarigan, SH, Kapolsek Lima Puluh Akp Rusdi, SH, MM, Danramil 03/Lima Puluh Kapten Inf N. Panjaitan, Sekcam Datuk Lima Puluh Wahidin Kamal, Kabid Pemdes Wini Anggraini, Kabid Dukcapil Ilyas, Kanit Intel Aipda Adi K. Damanik, SH, Bhabinkamtibmas Bripka Edi Tarigan. Para Pj Kepala Desa yang akan melaksanakan Pilkades, Para Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi-Seksi Panitia Pilkades dari 8 Desa yakni Desa Perkebunan Lima Puluh, Desa Sumber Padi, Desa Limau Manis, Desa Antara, Desa Empat Negeri, Desa Simpang Dolok, Desa Kwala Gunung dan Desa Cahaya Pardomuan.

Pelaksanaan sosialisasi Peraturan Bupati Batu Bara tentang Tehnis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Berjalan dalam Keadaan Aman Dan Baik. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar