Breaking News

6/recent/ticker-posts

DIDUGA GELAPKAN MOBIL PICK UP, KINI SUHERMAN HARUS MENDEKAM DI JERUJI BESI POLRES BATU BARA

Tersangka Herman

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara yang dipimpin Oleh Iptu A.H Sagala, berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang melakukan penggelapan tindak pidana penggelapan mobil yang dilakukan oleh tersangka Hermansyah Als Herman (43) merupakan warga Dusun I Kampung Menyan Desa Simpang Dolok, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Batu, Selasa (07/06/2022) sekira pukul 14:00 WIB.

Kapolres Batu Bara Akbp Jose DC Fernandes, S,I.K., melalui Kasat Reskrim Akp Jhon Heber Tarigan, SH., membenarkan penangkapan tersebut.

AKP Jhon Heber Tarigan, SH., juga menjelaskan kronologis penangkapan, Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara yang dipimpin Kanit Iptu AH. Sagala, berhasil meringkus tersangka Hermansyh Als Herman (43) Tahun, tanpa perlawanan di rumahnya di Dusun I Kampung Menyan Desa Simpang Dolok Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara. 

Tersangka diringkus dan dijebloskan ke penjara karena dugaan melakukan tindak pidana penggelapan 1 unit mobil pic up sebagaimana di maksud dalam pasal 372 dari KUHPidana, Kata Kasat Reskrim AKP Jhon Hebet Tarigan, SH.

Menurut Akp Tarigan, tersangka mengaku sebelum melakukan penggelapan, terlebih dahulu merental mobil pick up milik Suheri warga Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.

Selama satu bulan tersangka rutin membayar uang rental melalui transfer rekening sebesar Rp. 300.000., perhari. Namun setelah dua bulan uang rental tidak dibayar lagi. 

Saat korban Suheri bertemu dengan tersangka dicapai kesepakatan uang sewa selama 3 bulan sebesar Rp. 21.500.000., Namun saat ditagih, tersangka selalu mengelak dan tidak dapat ditemui bahkan melarikan diri. Dari peristiwa tersebut korban mengalami kerugain sebesar Rp 83.000.000.,

Mobil milik Suheri digadaikan tersangka kepada orang lain. Setelah menggadaikan mobil milik Suheri, tersangka diketahui melarikan diri, Ucap Kasat Reskrim.

Mengetahui mobil miliknya telah digelapkan oleh tersangka yang telah melarikan diri, korban langsung membuat laporan polisi ke Polres Batu Bara sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/176/III/2022/SPKT/Polres Batu Bara, Senin tanggal 14 Maret 2022 sekira pukul 09.00 Wib. 

Setelah melakulan penyelidikan akhirnya diperoleh informasi yang menyebutkan tersangka sedang berada di rumahnya.

Mendapat informasi tersebut, Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara yang dipimpin Kanit Iptu AH. Sagala langsung mendatangi rumah tersangka dan berhasil meringkusnya tanpa perlawanan.

Kita lagi melakukan pengembangan untuk mendapatkan penadah dan mobil milik korban yang digadaikan tersangka, Ungkap Kasat Reskrim Akp Jhon H. Tarigan.

Petugas yang mengamankan yaitu, Iptu AH, Sagala, Aiptu Sugiargo, Aiptu Saut Butar Butar, Bripka Andi Syahputra, Tutupnya. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar