Breaking News

6/recent/ticker-posts

SATRESKRIM POLRES TANJUNG BALAI BERHASIL UNGKAP PEMBUNUHAN SEORANG PEMUDA DI TANJUNG BALAI


TARUNAGLOBALNEWS.COM

Tanjung Balai — Tanpa menunggu waktu lama, Polisi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung balai berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan Roby yang di temukan warga tewas mengenaskan di Jalan Mangga.

Ditemukan Warga sudah tidak bernyawa Pada Rabu pagi 11 Mei 2022 sekira Pukul 09.00 Wib, di Jalan Mangga, Lingkungan I Kelurahan TB Kota I Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung balai.

Didampingi Wakapolres Kompol Jumanto dan Kasat Reskrim Akp Eri Prasetyo, pada gelar Konferensi Pers, Kapolres Tanjungbalai Akbp Triyadi SH. SIK, menjelaskan setelah mendapat menerima laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat melakukan introgasi kepada saksi-saksi.

Diantara para saksi bernama Ari Andika Pratama (25), Pelajar, warga Jalan IR. Juanda Lingkungan I, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung balai, Ucap Kapolres, Kamis (12/05/2022).

Sambung Kapolres mengungkapkan telah diketahui sebelumnya adanya kejadian dugaan pembunuhan terhadap korban Roby Aswari Alias Roby (33), Wiraswasta, merupakan warga Jalan Guru Maju Kelurahan TB Kota I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung balai.

Kejadian itu terjadi Sekira Pukul 09.00 Wib, korban telah ditemukan terbujur kaku tidak bernyawa lagi di Jalan Mangga. Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polres Tanjung balai, jelasnya.

Kemudian bersama piket fungsi dan petugas di Polsek mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk di lakukan olah TKP yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjung balai didampingi Kasat Reskrim Polres Tanjung balai. 

Sesampainya di TKP sekira Pukul 09.05 Wib, piket fungsi dan Polsek langsung melakukan pengamanan di sekitar TKP dan tim identifikasi Polres Tanjung balai saat melakukan olah TKP di lokasi. 

Berdasarkan informasi dari saksi-saksi yang mengetahui dan melihat tersangka dan korbannya Roby yang sebelumnya sempat berkelahi malam itu.

Begitu mendapat data dugaan pelakunya petugas unit Reskrim kita langsung melakukan penangkapan kepada Muhammad Juli Anto Alias Timor Pulungan (43), Kata Kapolres Tanjung Balai.

Disebutkan Kapolres Pelaku pembunuhan tersebut seorang Pelaut, warga Jalan Ir. H. Juanda, Lingkungan I, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung balai.

Lebih lanjut terang Kapolres, Kepada Opsnal Sat Reskrim saksi menerangkan bahwa tersangka (Juli) dan korban (Roby) berkelahi menggunakan senjata tajam jenis parang yang mana awalnya saksi melihat Juli datang mengendarai sepeda motor honda Beat warna hitam, lalu korban melihat Juli dan langsung melemparkan sebilah parang kepada Juli dan selanjutnya Juli dan Roby berkelahi menggunakan senjata tajam.

Polisi melakukan kembali introgasi terhadap saksi Uspan (49), warga Jalan Karya Lingkungan II Kelurahan TB Kota I Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung balai.

Uspan menerangkan bahwa Juli dan Roby berkelahi menggunakan senjata tajam yaitu sebilah parang namun penyebabnya saksi tidak mengetahui, setelah selesai berkelahi korban pergi lari ke arah Jalan Jend. Sudirman, ungkap Saksi kepada Polisi.

Selesai melakukan introgasi terhadap saksi-saksi, Tim opsnal di pimpin Kasat Reskrim bergerak melakukan pencarian terhadap Juli, lalu di dapat informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya Jalan Ir. Juanda dan sekira Pukul 10.20 Wib, Juli berhasil di amankan dan dilakukan introgasi.

Sementara menurut pengakuan tersangka, kata Kapolres bahwa dirinya karena terbawa emosi sehingga pelaku Juli mengambil sebilah parang dari dapur rumahnya lalu pergi melakukan pencarian terhadap korban menggunakan sepeda motor.

Setibanya di TKP, Juli di lempar sebilah parang oleh korban (Roby) lalu Juli kembali membalas dan mengayunkan atau membacokkan sebilah parang ke arah kepala korban, setelah mengenai korban lalu Juli mendorong Roby dengan menggunakan Kedua tangannya ke arah perut korban berharap agar korban terjatuh.

Selanjutnya Juli dan barang bukti di amankan ke Polres Tanjung balai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas tindakan yang dilakukan pelaku yang mengakibatkan matinya orang sesuai Pasal 340 Subs 338 Subs 351 ayat KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun dan 7 tahun penjara.

Berikut barang bukti yang berhasil disita polisi berupa Satu potong baju dan Satu potong celana panjang korban berlumuran darah, Satu potong baju dan Sepotong celana tersangka yang berlumuran darah, Satu Unit sepeda motor honda Beat warna hitam milik tersangka yang digunakannya mendatangi korban ke tempat kejadian.

Sepasang sendal warna hitam milik korban di temukan di tkp kejadian dan Sebilah parang milik korban serta Sebilah Parang milik Tersangka di temukan di Tempat kejadian Perkara, ungkap Akbp Triyadi. (Red-Tim)

Posting Komentar

0 Komentar