Breaking News

6/recent/ticker-posts

LAKUKAN CURAT DAN MELAWAN PETUGAS, SEORANG RESIDIVIS HARUS DI DOR


TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin Akp Fery Kusnadi, SH, MH., berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4 e dari KUHPidana, yang terjadi pada Jumat 01 April 2022 sekira pukul 04.00 Wib, di Toko milik H. Rusli Jl Nelayan Kelurahan Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara. Minggu (15/05/2022) sekira pukul 12:00 WIB.

Diketahui pelaku berjumlah dua orang dengan inisial Muhammad Asri Als Asri (28) yang beralamatkan di Lorong Bunga Lingk I Kel Tanjung Tiram Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara merupakan Residevis kasus pencurian baru keluar dari penjara pada bulan Maret 2022. dan Emit (28) warga Desa Kampung Lalang Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara, yang masih belum tertangkap.

Kapolsek Labuhan Ruku Akp Fery Kusnadi, SH, MH., saat dikonfirmasi awak media Tarunaglobalnews.com, menjelaskan Kronologis Kejadian, "Pada hari Jumat Tanggal 01 April 2022 sekira pukul 04.00 Wib telah terjadi pencurian di toko milik H. Rusli yang berada di Jalan Nelayan Kel. Tanjung Tiram Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara.

Kedua pelaku melancarkan aksinya dengan mencongkel pintu depan toko yang terbuat dari besi, lalu masuk kedalam toko dan mengambil  barang - barang berupa (1) Buah Lemari Plastik, (2) buah kursi janda bolong, (5) buah blender Natsuper, (2) buah termos panas stanlies, (6) buah gelas set hicis, (5) buah termos panas kecil, (3) buah mangkok kaca, (2) buah ceret stainles, (4) buah ceret kaca, (5) buah kaca kamar mandi, (3) buah rantang kaleng, (2) buah dispenser merk jempo.

Sekira paada pukul 06.00 Wib saksi Muhammad Nawawi melintas di depan toko pelapor, dan melihat pintu toko pelapor telah terbuka, selanjutnya Muhammad Nawawi menelpon pelapor memberitahukan kejadian tersebut.

Mendengar kabar tersebut pelapor langsung menuju toko miliknya dan melihat kedalam toko sebagian barang di dalam toko sudah hilang dicuri pelaku.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 4.935.000,- dan Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan tidak senang serta melaporkan ke kantor Polsek Labuhan Ruku guna pelakunya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. jelas Kapolsek Labuhan Ruku Akp Fery Kusnadi, SH.MH.

Akp Fery Kusnadi SH.MH., juga menjelaskan kronologis penangkapan terhadap salah satu pelaku, "Pada hari Minggu tgl 15 Mei  2022 sekira Pkl 12.00 WIB Personil Polsek Labuhan Ruku mendapat Informasi dari Masyarakat Bahwa pelaku pencurian an. muhammad asri als Asri  berada di rumahnya terletak di Lorong Bunga Lingk I Kel. Tanjung Tiram Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara.

Selanjutnya Personil unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Cristian Pangabean mendatangi TKP, dan berhasil mengamankan pelaku, selanjutnya langsung  di lakukan introgasi siapa teman atau kawan pelaku yang melakukan pencurian tersebut.

Kemudian di lakukan pengejaran terhadap kawan atau teman pelaku yang bernama Emit, dan saat di lakukan pengembangan dan mencari Barang Bukti, pelaku berusaha mendorong petugas melawan petugas sehingga di lakukan tindakan tegas terukur Selanjutnya pelaku di bawa ke Puskesmas Labuhan Ruku untuk di lakukan pengobatan. 

Dari tangan pelaku personil berhasil mendapatkan Barang Bukti berupa  1 (satu) buah lemari plastik, 2 Buah Kursi pelastik janda bolong, 2 buah blender, dan 2 buah panci /dandang stainles.

Kini pelaku di bawa ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut. "tutup Kapolsek Labuhan Ruku Akp Fery Kusnadi, SH.MH., (HP)

Posting Komentar

0 Komentar