Breaking News

6/recent/ticker-posts

KEDUA TERSANGKA PELEMPARAN BUS SARTIKA DI FLY OVER BATU BARA DIANCAM HUKUMAN 15 TAHUN PENJARA


TARUNAGLOBALNEWS.COM

Medan — Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Kasat Reskrim Polres Batu Bara Akp JH Tarigan, menggelar Konfrensi pers pengungkapan pelemparan terhadap Bus Sartika yang menewaskan satu nyawa di Fly Over Kabupaten Batu Bara.

Konfrensi pers yang digelar di halaman Polda Sumatera Utara, Senin (09/05/2022) siang.

Seperti diberitakan sebelumnya, PELEMPARAN KACA BUS SARTIKA DI FLY OVER SIPARE-PARE MENYEBABKAN SATU PENUMPANG MENINGGAL DUNIA

Dalam konfrensi pers nya, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan kronologis penangkapan terhadap tersangka dan mengatakan, Pada hari kamis tanggal 5 Mei 2022 berita viral di media sosial terkait pelemparan Bus Sartika dan mengakibatkan korban penumpang MD, Kasubdit III Jahtanras Ditreskrimum memerintahkan Team Resmob dan IT back up Polres Batubara untuk ungkap serta amankan pelaku.

Berdasarkan hasil lidik dan pulbaket dari pemilik bus Sartika an. Jhon Manalu diperoleh info perselisihan Jhon Manalu dengan Erikson Sianipar.

Dari hasil penelusuran Cctv dan Keterangan para saksi, diduga pelaku berjumlah 1 orang menggunakan Sepeda Motor warna hitam memakai jacket .

Dari analisa Team IT, diperoleh komunikasi yang mecurigakan dari Erikson Sianipar terhadap Bonar Sinaga.

Kemudian Team lakukan lidik dan  profilling terhadap kedua diduga pelaku.

Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 7 Mei 2022 Team lakukan upaya penindakan kerumah Erikson Sianipar di Tanjung Tiram namun keberadaan diduga pelaku tidak ditemukan dan dilanjutkan pengejaran serta penelusuran terhadap rumah keluarga diseputaran Tanjung Tiram.

Setelah upaya pengejaran kerumah keluarga, diperoleh informasi Keluarga mengantarkan Erikson Sianipar ke Polsek Labuhan Ruku.

Pada harii Minggu tanggal 8 Mei 2022 sekitar pukul 00.30 wib Team berhasil mengamankan Pelaku Erikson Sianipar di depan Mako Polsek.

Setelah diinterogasi, Pelaku mengakui perbuatannya dengan memerintahkan dan membayar Bonar Sianipar untuk eksekusi pelemparan bus sartika Jhon Manalu.

Selanjutnya Team pengembangan terhadap  Pelaku lainnya namun keberadaan Bonar Sinaga tidak ada dan sudah melarikan diri dan bersembunyi.

Team lakukan riksa Hp Bapak mertua dan Istri Bonar Sinaga ditemukan chat dan komunikasi Pelaku Erikson Sinaga dengan Bonar Sinaga terkait perencanaan , Eksekusi dan pelarian.

Selanjutnya Team lakukan pengejaran terhadap pelarian Pelaku Bonar Sinaga, Berdasarkan analisa Team IT diperoleh info diduga keberadaan pelaku berada di wilayah Pematang Siantar.

Team berkoordinasi dengan Opsnal Sat Reskrim Polres P. Siantar untuk dapat maping dan memantau keberadaan Pelaku Bonar Sinaga.

Sekitar pukul 15.30 wib Team gabungan Jahtanras Ditreskrimum , Satreskrim Polres Batubara dan Sat Reskrim Polres P. Siantar berhasil mengamankan Pelaku BONAR SINAGA di Simpang Dua Kec. Siantar Marimbun Kota Pematang Siantar.

Dari introgasi awal Pelaku Bonar Sinaga mengakui perbuatannya dan selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap Barang Bukti Sepeda Motor yang digunakan dan penelusuran lokasi persiapan dan perencanaan Pelaku.

Pada saat penelusuran lokasi pengambilan batu yang digunakan, Pelaku Bonar Sinaga melakukan perlawanan dan penyerangan terhadap petugas.

Petugas berupaya memberikan peringatan akan tetapi Pelaku Bonar Sinaga tetap menyerang petugas sehingga Personil memberikan tindakan tegas terukur tembakan pada kaki kanan.

Selanjutnya Pelaku diboyong ke Puskesmas Lima Puluh untuk mendapatkan perawatan medis. 

Sedangkan Barang Bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka 2 (dua) unit Hp yang digunakan Tsk Erikson komunikasi dan merencanakan aksi dengan Tsk Bonar Sinaga, Batu yang digunakan tersangka, Sepeda Motor Supra warna Hitam merah yang digunakan Pelaku Bonar Sinaga. Hp milik Bonar Sinaga yang baru dibeli dari uang pemberian Tersangka Erikson. Atm Mandiri an. Bonar Sinaga, Baju dan Jacket yang digunakan Pelaku Bonar Sinaga pada saat beraksi. 

"Terhadap tersangka kini disangkakan melanggar pasal 355 ayat 2 subsider pasal 353 ayat 3 subsider pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara."tutup Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja dalam keterangan Konfrensi pers nya. .(HP)



Posting Komentar

0 Komentar