Breaking News

6/recent/ticker-posts

ITB AHMAD DAHLAN JAKARTA GELAR PELATIHAN SERTIFIKASI HALAL PERIODE 1


TARUNAGLOBALNEWS.COM

Jakarta — Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta (ITB-AD) melalui Pusat Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Halal (PK PSDH) ITB-AD mendukung sistem rantai pasok jaminan produk halal oleh Pemerintah dengan menggelar pelatihan bagi calon-calon Pendamping Proses Produksi Halal (PPH) Periode 1 yang dilakukan secara daring pada 09-12 Mei 2022 lalu. 

Sebagaimana Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 41 tahun 2022 tentang Penetapan Nomor Registrasi Pendampingan Proses Produksi Halal (PPH), pelatihan ini merupakan yang salah satunya bagian mekanismenya.

"BPJPH membuat Sistem Jaminan Produk Halal atau disingkat SPJH. Nah, dalam rantai pasok SJPH di antaranya adalah Pendamping PPH. Sebelum jadi pendamping, para calon-calon pendamping ini harus dibekali terlebih dahulu melalui pelatihan," papar Kepala PK PSDH, Dr. Ir. Nur Aini., M.Si. dalam keterangannya, Minggu (15/5)

Menurut keterangannya juga, tujuan kegiatan ini adalah membekali pengetahuan kepada calon Pendamping PPH terkait materi landasan hukum JPH, Ketentuan syariat Islam terkait JPH, Pengetahuan bahan kritis, Proses produksi halal, dan lainnya yang terkait pendampingan PPH seperti verifikasi dan validasi, serta digitalisasi pendampingan PPH. 

"Materi pelatihan disampaikan oleh para narasumber yang sangat berkompeten, selain dari PK PSDH sendiri, juga dari berbagai halal centre lain yang telah terdaftar sebagai trainer oleh BPJPH dan harapannya Pendamping PPH melakukan tugas pendampingan bekerja secara profesional, menjaga sikap dan perilaku, memberi penilaian secara objektif dan transparan," ujarnya.

Target Pelatihan ini para kepala desa/walinagari dan pemangku kepentingan lainnya di seluruh wilayah Indonesia yang tergabung dalam program kelas sarjana desa dan program kelas reguler, baik mahasiswa strata 1 (S1) dan Strata 2 (S2), alumni, internal dosen, serta masyarakat sekitar.

"Penentuan taget peserta bukan tanpa alasan, hal ini untuk menyinergikan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, menegaskan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Ini bukan hanya merupakan respon akan kebutuhan konsumen muslim sebanyak 87 persen dari total penduduk Indonesia, melainkan juga menanggapi trend meningkatnya populasi muslim dunia (World Population Review, 2020). Sebaliknya, pemenuhan produk pangan yang beredar di Indonesia baru sekitar 10% yang tersertifikasi halal," jelasnya.

Sementara, pemerintah sendiri melalui Kementerian Agama menargetkan 10 juta pelaku usaha mikro kecil (UMK) pada tahun 2022 tersertifikat halal. Melalui skema self declare yang menjadi amanah Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, pemerintah telah mengalokasikan dana untuk 25 ribu pelaku UMK tahun 2022 mendapatkan sertifikat halal secara gratis. 

"Ya tentu ini sebagai upaya Pemerintah dalam memenuhi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 dimana Pelaku UMK di sektor makanan dan minuman, per tanggal 17 Oktober 2024 sudah wajib memiliki sertifikat halal," tanggap Nur Aini.

Diakhir, Ia menerangkan jalannya pelatihan yang walaupun berlangsung secara daring dan peserta merupakan pemangku kepentingan aktif di wilayahnya, namun tidak mengurangi antusias peserta, terbukti banyaknya pertanyaan yang dilontarkan peserta dalam diskusi maupun pernyataan peserta yang disampaikan dalam link evaluasi kegiatan.

"Hampir 50 persen peserta menginginkan pelatihan dilanjutkan dengan bimbingan teknis dan dilakukan secara luring/offline, yang tentu saja ini menambah semangat kami untuk terus berkontribusi dalam meningkat produk halal di Indonesia," tutupnya. (Sapari)

Posting Komentar

0 Komentar