Breaking News

6/recent/ticker-posts

Tamat Sudah, Pelaku Pembacokan Di Tangkap Tim Puma Satreskrim Polres Dompu

TARUNAGLOBALNEWS.COM

NTB Dompu — Belum dua hari JABLAI alias A sosok pelaku pembacokan yang terjadi di jalan Gajah Mada atau tepatnya di depan SDN 1 Dompu kemarin siang akhirnya di libas Tim Puma Satreskrim Polres Dompu, Sabtu (16 /04/ 2022 ) sekitar Pukul 15.39 Wita. Saat itu pelaku sedang asik main biliar di salah satu penginapan di Kelurahan Monggonao Kecamatan Rasa Nae Barat Kabupaten Bima Kota.

"Tim puma menangkap pelaku dari pelariannya berdasarkan laporan korban IM warga Kelurahan Pitu Kecamatan Dompu dengan nomor laporan Polisi. LP/148/IV/SPKT/RES.Dompu/ POLDA NTB, saat itu pelaku tidak ada tanda tanda melakukan perlawanan terhadap petugas," ucap Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Adhar S.Sos saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya kemarin siang.

Lanjut Adhar, pelaku tergolong nekat tapi pengecut alias benci dimana ketika ia melakukan pembacokan terhadap korban, saat itu juga pelaku kabur dan melarikan diri di Bima Kota. dan di anggap pihak Tim Puma Polres Dompu tidak mampu melacak keberadaan Pelaku. Jelas Kasat Reskrim via Kasi Humas IPDA Achmad Marzuki.

Kemudian Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Adhar menguraikan sepintas kronologis kejadiannya, sekitar hari Jum,at (15/04/22) pukul 12.45.Wita telah terjadi tindak pidana Pembacokan yang terjadi di Di jalan gajah Mada tepatnya depan SDN 1 Dompu Linkungan Bada, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu. Saat itu Korban sedang bermain warnet kemudian tiba-tiba pelaku datang dan langsung menebaskan sebilah parang ke arah tangan korban sehingga mengakibatkan IM mengalami luka robek di bagian lengan kanan atas dan punggung tangan. Atas kejadian tersebut Keluarga korban merasa keeberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polres Dompu. Beber Adhar.

Merespon terhadap laporan atau aduan masyarakat dengan cepat tim Puma Satreskrim Polres Dompu melakukan penyelidikan terkait dengan informasi keberadaan pelaku.

Setelah mendapatkan informasi yang A1 dari masyarakat tak lama lama pada Hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekitar pukul 15.39 Wita, TIM PUMA POLRES DOMPU yang dipimpin langsung oleh katim puma IPDA BAYOE WICAKSONO S.Tr.K mendapatkan informasi bahwa, pelaku berada di hotel ILA di Kelurahan Monggonao, Kecamatan Rasanae Barat, tandas Adhar dengan nada nada yang sedikit patah patah.

Tidak berlama lama Kemudian tim bergerak menuju tempat persembunyian pelaku yang sudah di kantungi petugas dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang bermain Biliar di tempat penginapan tersebut dengan Tampa ada perlawanan sedikitpun. 

Selanjutnya tim membawa pelaku bersama barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut. Dan atas perbuatan pelaku bakal di jerat dengan pasal 351,355 KUHP dengan hukuman seberat beratnya paling tinggi 7 tahun pidana Penjara. Pungkasnya. (Rdw/Dodo)

Posting Komentar

0 Komentar