Breaking News

6/recent/ticker-posts

DS SALAH SATU OKNUM ANGGOTA DPRD BATU BARA KINI DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA, INI KASUSNYA....

DS SAAT DI POLSEK INDRAPURA

TARUNAGLOBALNEWS.COM

BATU BARA - Setelah dua kali mangkir dari panggilan Polisi untuk menjalani pemeriksaan terkait penipuan dan penggelapan uang pembelian lembu, DS yang merupakan oknum Anggota DPRD Batu Bara dari Fraksi PDIP kini di tetapkan sebagai tersangka di Polsek Indrapura Polres Batu Bara, Selasa (12/04/2022) sekira pukul 20:30 WIB malam.

Ditahannya DS setelah hadir pada panggilan ketiga oleh penyidik Reskrim Polsek Indrapura, dengan mengenakan jas hitam DS didampingi dua orang panasehat hukum datang ke Polsek Indrapura untuk menemui Kanit Reskrim Iptu R Simatupang dan menghadap juru periksa (Juper) Brigadir Supri.

Tersangka DS 

Kasus yang menimpa oknum Anggota DPRD Batu Bara dari Fraksi PDIP ini juga telah dilakukan gelar perkara di Polres Batu Bara.

Kini DS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan uang hasil penjualan lembu sebanyak 22 ekor milik Rosmalela Br Batu Bara (57) yang belum dilunasi tersangka.

Hasil penelurusan awak media, di Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara, kasus serupa akibat ulah DS yang merupakan mantan Kepala Desa Mekar Sari masih banyak.

Ada dibeberapa Desa Kecamatan Laut Tador dan Kecamatan Sei Suka terjadi korban penipuan diduga yang dilakukan DS.

Rosmalela Br Batu Bara didampingi suaminya Ruslan Chaniago (64) di Polsek Indrapura, pada Selasa (12/04/2022) mengatakan, "Terpaksa kami membuat laporan ke polisi karena pembayaran uang jual beli 22 ekor lembu sampai sekarang belum lunas dibayar DS. Total harga penjualan lebih Rp.200 juta."Ucapnya.

"Sudah hampir tiga tahun, sebelum DS menjadi anggota DPRD Batu Bara, Sisanya belum dibayar DS Sekitar Rp. 110.000.000 lagi."ungkap Rosmalela.

Kapolsek Indrapura AKP Sandy, melalui Kanit Reskrim IPTU R Simatupang. mengatakan, DS anggota DPRD Batu Bara sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan pengelapan uang hasil jual beli lembu milik korban Rosmalela Br Batu Bara.

DS wajib kita tahan hari ini karena kasusnya sudah memenuhu unsur pidana melanggar Pasal 372 dan 378 KUHPidana.

Malam ini DS dia kita tahan dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka, selanjutnya esok Hari nya kita lakukan penahanan kepada DS, tegas Kanit Reskrim IPTU R Simatupang. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar