Breaking News

6/recent/ticker-posts

Presnas BEM PTM Zona 3 Apresiasi Kerja Cepat Bareskrim Mabes Polri, Tetapkan Indra Kenz dan Doni Salmanan Jadi Tersangka

TARUNAGLOBALNEWS.COM

JAKARTA | Platform opsi biner Binomo dan Quotex menjadi sorotan setelah selebgram Indra Kenz alias Indra Kesuma dan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terjerat kasus dugaan penipuan, penyebaran berita bohong, sampai pencucian uang.

Dalam penangkapannya kedua afiliator yaitu indra kenz dan doni salmanan oleh barekrim polri, tindakan bareskirm Mabes Polri mendapat apresiasi penuh dari presidium nasional bem ptm zona 3 (DKI, BANTEN, JABAR) faisal abdul rachman, yang mana telah banyak merugikan masyarakat indonesia.

Faisal selaku presnas zona 3 angkat bicara terkait responsifnya pihak Bareskrim mabes polri, "saya ucapkan terimakasih dan sekaligus mengapresiasi kepada Bareskirm Mabes Polri dan direktur siber polri beserta seluruh jajarannya yang telah merespon dengan cepat dalam mengungkapkan kasus judi online ini yang telah membohongi masyarakat Indonesia sehingga mengalami kerugian miliaran rupiah" 

Polisi juga berencana menyita sebuah unit apartemen milik Indra Kenz yang ada di Medan, Sumatera Utara. Selain itu, pihak kepolisian akan menyita rekening atas nama Indra Kenz yang dikabarkan menyimpan uang senilai miliaran rupiah. "Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp 800 juta, 4 rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma," ujarnya. Dan aset Doni berupa rekening yang disita pihak kepolisian disebut mencapai Rp 532 miliar atau hampir 5 kali lebih besar dari aset Indra Kenz.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipisiber) Bareskrim Polri telah menyita aset milik tersangka Doni Salmanan dengan total Rp 64 miliar. Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan total barang bukti milik Doni Salmanan yang disita penyidik yakni sebanyak 97 item. Adapun aset tersebut didapat Doni Salmanan dalam jangka waktu setahun. Total nilai estimasi barang bukti adalah sebesar kurang lebih Rp 64 miliar," kata Asep saat jumpa pers di Bareskrim Polri. Brigjen Asep kemudian memerinci sejumlah aset milik Doni Salmanan yang telah disita penyidik. Dia menyebut terdapat uang tunai sebesar Rp 3,3 miliar milik Doni Salmanan yang disita. 

Di sisi lain, Doni selaku affiliator yang bekerja sama dengan Quotex akan terus mempromosikan aplikasi itu dengan kedok trading. Promosi itu membuatnya berhasil meraup hingga puluhan ribu member di grup Telegram khusus para calon korban yang tertarik untuk memulai trading jenis ini.

Doni juga menjadikan gaya hidupnya sebagai contoh dari keuntungan bermain Quotex. Padahal, harta kekayaan yang ia dapatkan adalah hasil dari kerugian para korbannya ketika bermain Quotex. Indra Kenz menjadi tersangka terkait kasus dugaan penipuan sampai pencucian terkait opsi biner (binary option) Binomo. Sedangkan Doni Salmanan juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama tetapi dengan platform Quotex.

Indra Kenz dan Doni Salmanan dijerat karena kaitan mereka sebagai mitra yang mempromosikan dan merekrut orang-orang untuk menanamkan uang di Binomo dan Quotex. Para pemain yang direkrut itu kemudian diajak bermain Binomo dan Quotex menggunakan kode khusus yang diberikan oleh Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Hal ini menjadi sorotan masyarakat indonesia pasalnya kegiatan opsi biner atau binary option dipastikan ilegal. Sebab, seluruh platform atau penyelenggara kegiatan berkedok trading komoditas itu tidak ada yang memiliki izin usaha dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Sama sama kita ketahui, Bareskrim Polri beserta jajarannya secara sigap melakukan investigasi dan penahanan beberapa influencer yang memiliki peran sebagai afiliator binary option trading yang merugikan masyarakat

"Sudah seyogyanya para pelaku ditindak tegas atas ulahnya sendiri yang sangat merugikan masyarakat" ujar faisal.

Faisal juga menilai bahwa penangkapan para afiliator binary option dan trading ini menunjukan bahwa instansi polri sangat cepat, transparan serta adil dalam menangani kasus dan tidak memandang bulu terhadap siapa pelakunya. (SAPARI. SE. M.Si)

Posting Komentar

0 Komentar