Breaking News

6/recent/ticker-posts

Polisi Diminta Segera Gelar Perkara, Tetapkan Status Hukum Bupati Buru

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Namlea — Kabar terbaru kasus pencemaran nama baik anggota DPRD Kabupaten Buru M.Rustam Fadly Tukuboya yang dilakukan Bupati Buru Ramli Ibrahim Umasugi pada 28 Desember 2020, hingga kini masih bergulir. Kabar terbaru terlapor Ramli Ibrahim Umasugi telah dilakukan pemeriksaan oleh Ditreskrimum Polda Maluku, Selasa (15/3/22).

Pemeriksaan Ramli Ibrahim Umasugi sebagai saksi terlapor atas ucapan makian yang dilontarkan kepada M.Rustam Fadly Tukuboya di muka umum berbuntut pada proses hukum. Tak terima dimaki, Rustam membawa kasus ini ke ranah hukum. Kasus yang sudah berjalan hampir 2 tahun, hingga kini masih belum ditingkatkan statusnya, masih seperti yang dulu.

Dari informasi yang kami dapat, pemeriksaan yang dilakukan oleh Kepolisian Polda Maluku terhadap Ramli benar adanya. Bupati Buru dua periode itu diperiksa untuk ke dua kalinya. Terkait pemeriksaan kali ini, Rustam mengharapkan Polisi segera lakukan gelar perkara dan menetapkan status baru bagi Ramli, sehingga ada kepastian hukum atas kasus yang dialaminya.

“Benar, Bupati Buru Ramli Ibrahim Umasugi telah diperiksa penyidik Ditreskrim Polda Maluku, selasa 15 Maret 2022”, tegas Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol.Roem Ohoirat seperti dilansir wartawan.

M.Rustam Fadly Tukuboya sebagai korban terus bertanya, sampai kapan kasus yang merugikan nama baiknya berakhir. Sebagai warga negara kepastian hukum penting, hukum tidak membedakan status sosial, salah ya ditindak, jangan dipendam berlarut-larut. Begitulah keluh kesah sang legislator dari kejauhan. 

“Saya mengapresiasi kerja penyidik Polda Maluku. Kecewa iya, karena prosesnya berjalan lama sekali. Harapan saya setelah diperiksa untuk yang ke dua kalinya, pihak kepolisian segera menentukan kepastian hukumnya. Jika memungkin segera dilakukan gelar perkara sehinga masyarakat Kabupaten Buru bisa melihat bahwa hukum itu tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas anggota Fraksi Partai Gerindra melalui pesan selulernya.

Sementara itu Sekretaris Jenderal Perkumpulan Penasehat dan Konsultan Hukum Indonesia (PERHAKHI) Pitra Ramadoni ketika diminta pandangannya tentang kasus ini mengatakan, jika dilihat masih belum berjalan sesuai koridornya, sebaiknya pelapor harus melakukan tindakan hukum secara konstitusional dengan melakukan pengawasan terhadap Wasidik Polda Maluku. Atau pelapor bisa melakukan laporan ke Propam terhadap ketidak profesioal Polri dalam menangani kasus tersebut. Apalagi yang terlibat adalah Kepala Daerah dan Anggota DPRD, sudah sepantasnya perkara ini dilakukan dengan proses kehati-hatian.

“Kata yang dikeluarkan oleh Bupati Buru adalah kata-kata hewan yang tidak pantas disampaikan kepada manusia,” tegas pengacara muda yang juga sebagai Penasehat Organisasi Perusahaan Pers MIO INDONESIA.

Lanjut pengacara berdarah Batak ini, dengan tidak tercapainya restorasi justice, Polisi harus mengambil tindakan tegas karena para pihak tidak mau bermediasi atau tidak mau diselesaikan sesuai dengan Surat Edaran Kapolri secara restorasi justice, ini perkara harus ditingkatkan agar tidak terjadi kesewenangan bagi siapapun, walaupun Kepala Daerah sekalipun.

Pasal 181 KUHAP alat bukti dikatakan sah, adanya petunjuk, surat, ahli, adanya keterangan saksi maupun keterangan terdakwa. Terhadap 3 alat bukti yang sudah dikantongi Polda Maluku, keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat Labfor Makasar terkait Video CCTV, rasanya polisi sudah punya kewenangan menentukan status baru, apa menjadi tersangka atau tidak. Jadi kita berpatokan pada pasal 184 dalam artian kasus tersebut sudah memenuhi alat bukti yang cukup. Rasanya pihak kepolisian sudah bisa menentukan status terlapor.

Jika mengacu pada KUHAP 184, jika sudah ada dua alat bukti permulaan yang cukup itu sudah bisa dilakukan proses penyidikan, apalagi ini ada tiga alat bukti, tinggal melihat keseriusan kepolisain saja..

Saat ini tinggal Polisi membuktikan, apakah perkataan “anjing” yang ditujukan kepada Rustam, jika disampaikan di depan publik maka pasal yang dikenakan kepada Bupati Buru adalah pasal pidana umum sebagaimana yang diatur dalam 310 dan 311 KUHAP dengan ancaman pidana dibawah 5 tahun, lanjut pengacara muda yang dikenal dekat dengan para selebritis. (Her)

Posting Komentar

0 Komentar