Breaking News

6/recent/ticker-posts

KEJARI KABUPATEN SUKABUMI LAUNCING RESTORATIVE JUSTICE

TARUNAGLOBALNEWS.COM

SUKABUMI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melaunching Rumah Retorative justice (RJ) di Aula Kejaksaan, dimana rumah RJ tersebut bertujuan untuk penyelesaian hukum secara jalur perdamaian, Rabu (16/3/2022). 

Dalam hal ini pihak kejaksaan menetapkan dua tempat rumah restorative justice yaitu di Kampung Film Adiyaksa Desa Ciheulang Tonggoh, Kecamatan Cibadak dan Di Kampung Pendekar Adiyaksa Desa Talaga Kecamatan Caringin. 

Kejari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto mengatakan, rumah RJ tersebut bertujuan setiap ada permasalahan di masyarakat terlebih dahulu bisa dilakukan upaya perdamaian didalam rumah RJ.

"Sehingga diinginkan kedepannya permasalahan-permasalahan yang sekiranya tidak usah diselesaikan dijalur hukum (litigasi) cukup diselesaikan dengan jalur non litigasi (adanya perdamaian di masyarakat tersebut), " katanya usai melaunching rumah RJ. 

Masih kata ia, untuk sementara baru ada dua rumah RJ. Kedepannya pihaknya pasti akan menambah jumlah rumah RJ di beberapa kampung-kampung yang ada di Kabupaten Sukabumi. Kedepannya dengan adanya kampung-kampung tersebar tersebut bisa dijadikan tempat untuk melakukan RJ. 

"Satu perkara yang baru dilakukan penyelesaian secara RJ yaitu perkara laka lantas, yang memang dalam perkara ini pihak korban dan pihak tersangkanya melakukan petdamaian dengan kesedaran mereka saling memaafkan, " Jelasnya. 

Ditempat yang sama, Penggagas Kampung Film, Wilda Topan mengapresiasi program RJ. yaitu salah satu program yg digagas Jaksa agung ST Burhanudin. Fungsi rumah RJ itu dimana persoalan-persoalan hukum yang terjadi di masyarakat bisa diselesaikan secara kearifan lokal. 

"Tentu disini juga kita menyadari tugas dan fungsi rumah restorative justice kita menggali kita medekati memberikan penyuluhan terhadap masyarakat tidak semua persoalan hukum itu diselesaikan dengan persidangan, " ungkapnya. 

Menurutnya, untuk fasilitas yang digunakan untuk upaya restorative justice disiapkan seadanya yang ada seperti rumah untuk musyawarah, rumah diskusi dan tempat-tempat yg dianggap mengandung pengohormatan kepada kearifan lokal.

"Untuk teknis RJ nanti ada kerjasama debgan pihak kejaksaan serta Muspika pun diikutsertakan, " pungkasnya. (Feri)

Posting Komentar

0 Komentar