Breaking News

6/recent/ticker-posts

MILIKI SABU, SAMSUL ARIFIN DICIDUK POLSEK KANGEAN

Tersangka dan barang bukti (Sumber foto Ist)

TARUNAGLOBALNEWS.COM

SUMENEP — Demi mempersempit ruang gerak pengedar dan pecandu narkoba di Sumenep, Polsek Kangean terus menunjukkan kinerja ciamiknya dengan sukses meringkus tersangka penyalahgunaan narkoba bernama Samsul Arifin asal Dusun Tangse, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

Samsul Arifin diciduk kepolisian setempat sekira pukul 22.00 Wib ditepi jalan raya Desa Laok Jangjang Kecamatan Arjasa gegara kedapatan membawa 1 (satu) paket NARKOTIKA jenis sabu dengan berat kotor 0,51 gram dan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya 12.

Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito SH, MH mengatakan bahwa pelaku ditangkap anggotanya atas sinergitas masyarakat setempat yang menjadi informan terpercaya.

“Penangkapan itu berawal dari anggota Polsek Kangean mendapatkan informasi yang bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya dari masyarakat setempat bahwa dijalan raya Desa Laok Jangjang Kec. Arjasa Kab. Sumenep sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu,” kata Kapolsek Kangean IPTU Agus Sugito SH, MH.

Mendengar informasi itu, kata Agus melanjutkan, Kemudian petugas melakukan penyelidikan intensif, terarah dan terukur yang digelar pada hari Minggu tanggal 02 Januari 2022.

“Pada saat sampai di TKP sekira pukul 22.00 Wib, petugas melihat seorang laki-laki yang dicurigai sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu berada ditepi jalan raya, sehingga pada saat itu juga petugas kepolisian mengamankan dan melakukan penggeledahan badan,” tuturnya.

Setelah dilakukan penggeledahan oleh Petugas, tangan Samsul sedang memegang sebuah bekas bungkus rokok Gudang Garang Surya 12 yang berisi 1 (satu) poket/ plastik Narkotika jenis sabu yang dibuang/ dijatuhkan ketanah dekat kakinya.

“Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa Narkotika Jenis sabu tersebut merupakan miliknya,” ucapnya.

Sehingga dengan bukti-bukti yang ada, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Kangean guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas ulahnya yang melanggar hukum, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” tutupnya. 

#Hadiman Pangestu

Posting Komentar

0 Komentar