Breaking News

6/recent/ticker-posts

Setahun Lebih DPO, Polresta Deli Serdang Ringkus Satu Lagi Tersangka Cabul Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Satu dari 7 tersangka yang berhasil diringkus Satreskrim Polresta Deli Serdang

TARUNAGLOBALNEWS.COM

DELI SERDANG — Setahun lebih diburon, seorang lagi tersangka cabul terhadap korban anak dibawah umur hingga hamil, berhasil diringkus Tekab unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, di Desa Bandar Dolok Kecamatan Pagarmerbau Kabupaten Deli Serdang. Rabu (3/11/2021) sekira pukul 16:00 WIB.

Tersangka adalah berinsial Ma (25) warga Desa Bandar Dolok Kecamatan Pagarmerbau, merupakan tersangka ketiga dari 7 orang tersangka yang dilaporkan pihak korban. 

Informasi diperoleh di Mapolresta Deli Serdang, Kamis (4/11/2021), tersangka diringkus berdasarkan pengaduan orangtua korban, Senin (27/7/2020) di Mapolresta Deliserdang. Dalam pengaduan itu, disebutkan orangtua korban curiga melihat perubahan bentuk tubuh korban yang berusia 15 tahun, agak berbeda. 

Setelah didesak, korban mengaku perbuatan cabul itu dilakukan 7 orang pria secara bergantian di salah satu gubuk di Desa Bandar Dolok Kecamatan Pagarmerbau, April 2020. Guna memastikan kecurigaan itu, korban dibawa periksa medis dan dinyatakan korban sudah hamil.    

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK MH ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol Dr Muhammad Firdaus, SIK. MH., Kamis (4/11/2021) di Mapolresta Deli Serdang, membenarkan telah mengamankan seorang lagi tersangka cabul yang sudah diburon setahun lebih. 

Dalam pemeriksaan, tersangka Ma mengakui perbuatannya telah mencabuli korban sekali di salah satu gubuk di areal kebun sawit di Galang. Menurutnya, sebelumnya korban dibonceng 3 pria tersangka lainnya menuju gubuk itu. Setelah ditemui, ketiga pria itu membujuk korban dan mengatakan bisa “dipakai”, selanjutnya meninggalkan dia dan korban. 

Dua orang tersangka sebelumnya sudah diringkus berinisial MR (18) warga Kecamatan Galang, Sabtu (22/8/2020), dan AL (19) warga Kecamatan Pagarmerbau, Selasa (19/1/2021). Kedua tersangka sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. 

Kini tersangka Ma menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 82 UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, sedang 4 tersangka lainnya hingga kini masih di buron. (EWI)

Posting Komentar

0 Komentar