Breaking News

6/recent/ticker-posts

Pengalihan Fungsi Persawahan Menjadi Daratan Diduga Tidak Ada Izin Dari Pemerintahan Kecamatan Tanjung Morawa Hingga Kabupaten

Tarunaglobalnews.com

Deli Serdang -- Pengalihan Fungsi Persawahan menjadi Daratan yang terbentang luas dan dikelilingi tembok ratusan meter diduga tanpa Izin dari Dinas manapun.

Dari pantauan Awak Media Senin, 18/10/'21, Penimbunan Lahan Persawahan puluhan hektar dan dibangunan Tembok yang panjang nya hingga Ratusan meter mengelilingi lahan tersebut, tidak ada satupun tampak Plang Perizinan yang berdiri di sekitar lokasi.

Bangunan Tembok besertakan Penimbunan Lahan Sawah ini berada di Dusun ll Jalan Kebun Sayur,Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Mirisnya jika benar Bangunan Tembok dan Alih Fungsi Persawahan ini tanpa dikenakan Izin dari Dinas manapun, maka tentu sangat merugikan Negara Republik Indonesia.

Jelas ditulis dalam UU PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59 TAHUN 2OI9 TENTANG PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH BAB III TIM TERPADU PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH

Pasal 4

(1) Dalam rangka Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dibentuk Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, yang selanjutnya disebut Tim Terpadu.

(2) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bertugas:

a. mengoordinasikan pelaksanaan verifikasi penetapan peta Lahan Sawah yang dilindungi;

b. melaksanakan sinkronisasi hasil verifikasi Lahan Sawah sebagaimana dimaksud dalam huruf a; 

c. mengusulkan penetapan peta Lahan Sawah yang dilindungi; dan

d. melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Ok Hendri Fadlian.K,SH salah satu yang tergabung di Perkumpulan Hukum Lingkungan Hidup Dan Pertambangan Nasional mengatakan" Sungguh sangat Disayangkan sekali Jika ada pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan alih fungsi lahan Pertanian khususnya sawah ini menjadi daratan, perlu kita pantau apakah mereka ada izin atau tidak untuk melakukan hal tersebut, jika memang tanpa izin berarti dapat kita laporkan dan dijerat dengan UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan khususnya yang disebutkan dalan pasal 72, 73 dan 74 dengan ancaman 5 tahun kurungan dan denda 5 milyar,ujarnya.

Namun Mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pihak Kecamatan Tanjung Morawa Tidak lagi bisa memberikan Rekom, seperti yang di Utarakan Supriadi selaku Kasi Trantib Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Supriadi selaku Trantib Kecamatan Tanjung Morawa mengatakan" Dari pihak Kecamatan sudah tidak bisa melakukan Rekom lagi, karena Sudah melalui Pusat semua dan kami juga bingung apa yang mau kami perbuat,. Dan kalau Abang bisa mengurus nya ke perizinan silahkan karena aku tadi Uda komunikasi Kepada pihak pemilik, Sudah aku sampaikan katanya kalau bisa urus izin di buatkan begitu kata Kasi Trantib pada Awak Media.

Terpisah M.Aceng kurnia selaku Kasi pengaduan dan informasi layanan di Perizinan Kabupaten Deli Serdang" Inilah sekarang bang kami juga bingung tentang IMB ini, karena sekarang menjadi ada yang namanya SIMBG , dan masalah nya itu semua masih rancu belum ada keputusan pasti dan Aplikasi, sehingga kami juga bingung, pungkas Aceng.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengelola Bangunan maupun penimbunan belum dapat dijumpai oleh pihak Media pungkas. (EWI)



















Posting Komentar

0 Komentar