Breaking News

6/recent/ticker-posts

Nadiem Makarim Cabut Izin Pendirian Institut Teknologi Medan, Ini Penyebabnya...

Gedung ITM (Foto Istimewa)

Tarunaglobalnews.com

Medan - Izin pendirian Institut Teknologi Medan (ITM) dicabut pemerintah melalui Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim. Mahasiswa ITM mengaku sedih karena kampus mereka harus tutup.

"Sedihnya ada, kecewanya ada. Tapi ini memang sudah berlarut-larut, sudah setahun lebih dan diambil kebijakan oleh Kementerian," kata seorang mahasiswa Jurusan Teknik Sipil ITM, Yoga, kepada wartawan, Kamis (7/10/2021).

Yoga mengatakan mahasiswa ITM sempat berupaya mendamaikan dua pihak yang mengklaim yayasan kampus. Namun upaya mahasiswa tak membuahkan hasil dan dualisme terus terjadi.

"Mahasiswa ITM sudah melakukan berbagai upaya untuk mendamaikan, tapi tidak juga," tururnya.

Yoga mengatakan telah mengetahui proses perpindahan mereka dari kampus ITM ke kampus lain akan difasilitasi Kementerian. Dia berharap proses pemindahan para mahasiswa berjalan lancar.

Kampus ITM di Jalan Gedung Arca, Medan, terlihat sepi setelah izinnya dicabut. Gerbang utama kampus terlihat masih dibuka dan sejumlah kendaraan terlihat terparkir di dalam kampus.

Sejumlah orang terlihat keluar-masuk kampus menggunakan kendaraan dan ada yang berjalan kaki. Namun tidak terlihat ada aktivitas belajar-mengajar di dalam kampus.

Plang kampus ITM terlihat masih berdiri di depan kampus. Ada juga plang yayasan Dwiwarna, yang menaungi ITM.

Sebelumnya, pemerintah resmi mencabut izin berdirinya ITM. Pencabutan izin dilakukan gara-gara dualisme yayasan kampus ITM tidak kunjung selesai.

Dilansir dari detikcom, Kamis (7/10), pencabutan izin itu tertera dalam surat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 438/E/O/2021. Diktum kesatu keputusan ini menyatakan pencabutan izin pembukaan 10 program studi di kampus ITM yang berada di bawah Yayasan Pendidikan dan Sosial Dwiwarna.

Pada diktum kedua poin a dalam SK itu, ITM diminta menghentikan segala aktivitas akademik dan non-akademik. Pada poin c, ITM dilarang melakukan penerimaan mahasiswa baru.

"Mengalihkan mahasiswa pada program studi sebagaimana dimaksud dalam diktum ke satu ke perguruan tinggi lain yang memiliki program studi dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi yang sama dan melaporkan kepada Menteri melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I," demikian isi diktum kedua poin d.

Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara, Prof Ibnu Hajar Damanik, membenarkan SK penutupan itu. Penutupan dilakukan sejak 4 Oktober 2021.

Kepala Humas LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara, Abdul Aziz Tambunan, mengatakan penutupan dilakukan karena terjadinya dualisme yayasan. Beberapa kali mediasi yang dilakukan tidak menemukan titik temu hingga akhirnya diputuskan mencabut izin ITM.

Persoalan dualisme yang tak kunjung berakhir. Hingga akhirnya finalnya itu, keputusan diambil yang paling sedikit mudaratnya, Menteri mencabut izin pendirian ITM dan prodi di ITM," kata Aziz. (IR**)


















Posting Komentar

0 Komentar