Breaking News

6/recent/ticker-posts

AKBP H. Ikhwan Lubis, SH. MH., Pimpin Konferensi Pers 2 Kasus Tindak Pidana Pencurian

Polsek Indrapura dan Polsek Lima Puluh Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian

Tarunaglobalnews.com

Batu Bara -- Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH. MH., pimpin Konferensi Pers Kasus Tindak Pidana di depan Gedung Satreskrim Polres Batu Bara, Kamis (22/10/2021) Sekira Pukul 13:30 WIB.

Didampingi Kasat Reskrim Polres Batu-Bara AKP Ferry Kusnadi, SH. MH., Kasubag Humas AKP Niko Siagian, ST. MH., Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Ahmad Fahmi SH., Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda M. Siregar serta Kanit Pidum Ipda R. Tambunan SH., Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH. MH., menjelaskan 2 kronologis kasus tindakan pidana pencurian yang berhasil diungkap Polsek Indrapura dan Polsek Lima Puluh.

Kasus Pertama

LP/B/164/X/2021/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batu Bara/Polda Sumut, Tanggal 08 Oktober 2021 pelapor atas nama Samsidar Damanik

Kronologis kejadian 

Pada hari Jum'at (8/10/2021) yang lalu sekitar pukul 18:30 Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapat informasi dari masyarakat bahwa telahh terjadi tindakan pidana pencurian di jalan umum Dusun VI Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu-bara. Bermodal informasi itu, Tim Opsnal Polsek Indrapura langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Dipimpin langsung oleh Iptu Ahmad Fahmi SH, tim Opsnal Polsek Indrapura berhasil membekuk 2 orang pelaku pencurian 1 unit Handphone Vivo warna hitam serta uang Rp 125.000., dari tangan korban yang sedang berkendara menaiki sepeda motor miliknya.

2 orang tersangka masing-masing bernama Riko Handoko alias Riki alias Banjar (25) warga Dusun Merdeka Desa Lalang Kecamatan Medang Deras dan Pany Hermansyah alias Pany (21) warga Dusun Mesjid Besar Desa Lalang Kecamatan Medang Deras.  

Dari dua tangan tersangka yang sehari-hari hanya mocok-mocok (tidak memiliki pekerjaan tetap), turut diamankan 1 unit Vivo warna hitam, 1 unit sepada motor Vario warna merah dengan nopol BK 4700 OAG, 1 buah pistol mancis, 1 buah gergaji besi, serta 1 buat tas berwarna abu-abu yang menjadi barang bukti.

kedua tersangka tersangka terbukti melanggar Pasal : 365 Ayat (2) ke 2 KUHPidana dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kasus Kedua 

Polsek Lima Puluh jajaran Polres Batu-Bara berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian atas nama tersangka Iswan alias Iwan (42) warga Dusun X Simpang Gambus Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batu-bara dengan LP/B/603/X/2021/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumut, tanggal 21 Oktober 2021 pelapor atas nama Ali Safrizal.

Sebelum tersangka melakukan pencurian dirumah korban Ali Safrizal yang berlokasi Perumahan perkebunan TIU, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, pada hari Rabu (20/10/2021) sekitar pukul 21:00 wib. Pelaku berhasil masuk ke dalam dapur korban dengan mencongkel pintu menggunakan sebatang kayu, pelaku lalu membawa kabur satu unit sepeda motor serta 2 buah tabung 3 kg milik korban, setelah berhasil mendapatkan barang incarannya pelaku pun keluar dari pintu yang sama. 

Pelaku akhirnya berhasil diamankan Kamis (21/10/2021) pukul 03:30 wib, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan, 1 unit sepeda motor merk Viva, 1 lembar STNK serta 1 lembar BPKB milik korban, setelah melakukan pemeriksaan dan pengembangan tersangka telah berulang kali melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Batu-bara dengan laporan yang berbeda-beda

LP/127/IX/SPKT/Polsek Lima Puluh/ Polres B. Bara/ Polda Sumut, tanggal 02 September 2021. BB : Sepeda Motor merk Vixion warna Hitam, HP merk OPPO A37 warna Hitam Pelapor a.n PANDINATA

LP/112/VIII/SPKT/Polsek Lima Puluh/ Polres B. Bara/ Polda Sumut tanggal 18 Agustus 2021, BB : Sepeda Motor Honda 125 warna Hitam Merah, HP merk Vivo Y12s, Pelapor a.n : EDI SAPARUDIN SIREGAR

Tersangka mengambil 1 unit sepeda motor Honda Revo milik karyawan PT. Socfindo Tanah Gambus.

Dengan barang bukti yang ada tersangka terbukti melanggar Pasal : 363 ayat 1 KUHPidana, Pencurian dengan Pemberatan

Kini ketiga tersangka di tahan di rutan Mapolres Batu-bara guna melakukan penanganan serta pengembangan terhadap ketiga pelaku. (HP)

















Posting Komentar

0 Komentar