Breaking News

6/recent/ticker-posts

1KG Narkotika Jenis Sabu Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Tanjung Balai

Tersangka berserta barang bukti setelah diamankan di Satres Narkoba Polres Tanjung Balai

Tarunaglobalnews.com

TANJUNG BALAI - Satres Narkoba Polres Tanjung Balai, Kembali berhasil mengamankan 1 Kg narkotika jenis sabu-sabu dan mengamankan 1 orang tersangka Alwin alias Ewin warga jalan Alpokat Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Senin (11/10/2021).

Selanjutnya kasubbag Humas Polres Tanjung Balai Iptu Ahmad Dahlan Saat di konfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

"Ya benar, Satres Narkoba Polres Tanjung Balai telah mengamankan 1 orang tersangka dan 1 Kg sabu sabu."terang Iptu Ahmad Dahlan.

Disebut Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan, tersangka Alwin alias Ewin adalah warga jalan Alpokat kelurahan pantai johor Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Tersangka berhasil diamankan petugas Kamis (07/10/2021) di Desa Sei Serindan Kecamatan Sei Kapayang Barat, Asahan, kata Kasubbad Humas.

saat itu tersangka hendak melakukan transaksi, dan petugas sudah membuntuti tersangka dengan sigap petugas langsung menyergap tersangka, dari kantong tersangka ditumukan 41,05 gram sabu-sabu, terang Dahlan.

Tidak sebatas itu saja, petugas pun juga melakukan pengembangan dan menggeladah kediamannya, tersangka dan kembali berhasil menemukan 944,80 gram terbungkus dengan plastik Teh cina.

Ketika siperiksa lagi, juga ditemukan 180,05. gram disimpan dalam pam dan, 6,90 total kesuluruhan 1,17 Kg. 

Selanjutnya tersangka dijerat pasal 114 Ayat 2, subsider pasal 112 Ayat 2 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau Hukuman mati, jelas Humas IPTU Ahmad Dahlan. (HP)

















Posting Komentar

0 Komentar