Breaking News

6/recent/ticker-posts

Gerombolan Pencuri Mesin Genset Dan Satu Unit Sepeda Motor Diringkus Satreskrim Polres Simalungun

Para Pelaku

Tarunaglobalnews.com

SIMALUNGUN - Satuan Reskrim Polres Simalungun amankan pelaku pencurian  mesin genset dan satu unit sepeda motor.

Para pelaku yang berhasil diamankan yakni Bistok Martuah Sagala (18) diketahui beralamat Huta V Nagori Purba Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun, Wahyu Gomong Susanto Sinaga (17)Warga Huta Marubun Nagori Pematang Purba Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun, Kevin Van Ruinaldy Sitanggang (21)Warga Perumahan Maranatha Jalan Bukit Maratur Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar, Erwin Agustinus Rajagukguk (18) warga Dusun VI Desa Gempolan Kecamatan Sei Bamban Kota Tebing Tinggi dan Rayudo Saragih Alias Udo (29) Warga Nagori Saribu Raya Kecamatan Panombean Pane Kabupaten Simalungun.

Barang Bukti

Para pelaku berhasil diamankan berawal pada hari Rabu tanggal 01 September 2021 sekira pukul 11.00 wib, diperoleh informasi dari masyarakat bahwa 2 (dua) orang laki-laki yang mencurigakan sedang berada di sebuah perladangan di Tigarunggu. Tidak berapa lama, setelah diamankan dan diinterogasi keduanya mengaku bernama Erwin Agustinus Rajagukguk dan Kevin Van Ruinaldy Sitanggang.

Kedua laki-laki itu mengatakan bahwa mereka telah melakukan pencurian 1 (satu) unit mesin genset merk Okinawa 3100 Watt dari dalam gubuk di sebuah perladangan di Nagori Purba Dolok Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun yang dilakukan tiga orang temannya Bistok Martuah Sagala, Wahyu Gomong Susanto Sinaga Dan "KS" (Belum Tertangkap)

Barang Bukti

Dari hasil penyelidikan tersebut, Opsnal Jahtanras langsung melakukan pengejaran terhadap teman pelaku lainnya dan malam harinya Bistok Martuah Sagala ditemukan di Simpang Jalan Asahan-Jalan Rimba Raya Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, kemudian Wahyu Gomong Susanto Sinaga dari rumah kos di Jalan Rimba Raya Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.

Keempat orang yang diamankan tersebut menjelaskan bahwa mesin genset merk Okinawa 3100 Watt yang dicurinya dijual kepada pelaku Rayudo Saragih alias Udo Tidak berapa lama, Udo juga berhasil diamankan dari rumah kosnya di Jalan Renville Kelurahan Merdeka Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar bersama bersama barang bukti mesin genset merk Okinawa 3100 Watt.

Selain itu, dua orang dari para pelaku yakni Wahyu Gomong Susanto Sinaga dan Erwin Agustinus Rajagukguk menerangkan bahwa mereka juga melakukan pencurian Sepeda motor dari Jalan Simarjarunjung Kelurahan Tigarunggu Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021 sekira pukul 09.00 wib yang lalu.

Menurut mereka, satu unit sepeda motor Honda Astrea Grand warna hitam yang sudah dimodif menjadi becak barang dengan No. Pol. : BK 6904 TP, No. Rangka MHINFG00TTK221187 dan No. Mesin NFGE-1221869 yang dicurinya sudah dijual kepada Rayudo Saragih alias Udo.

Kemudian para pelaku dan barang buktinya diamankan ke Mapolres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Pran)

Posting Komentar

0 Komentar