Breaking News

6/recent/ticker-posts

Sat Lantas Polres Batu Bara Laksanakan Talk Show Edukasi Penerapan Protokol Kesehatan

Tarunaglobalnews.com

BATU BARA - Sat Lantas Polres Batubara melaksanakan Talk Show di Radio Senandung Green MH 107.7 Mhz Sipare-Pare Indrapura dalam rangka Edukasi Penerapan Protokol Kesehatan Covid 19 dalam PPKM (Pemberlakuam Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro di Wilayah Hukum Polres Batu Bata. Selasa 13 Juli 2021 pukul 08.40 WIB sampai dengan 09.30 WIB.

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH. MH., melalui Kasat Lantas Polres Batu Bara AKP Eridal Fitra, SH. MH., yang didampingi IPDA Elon Sitinjak, SH, AIPTU RH Pasaribu dan Bripka Faisal, menjelaskan, Talk Show Edukasi Penerapan Protokol Kesehatan Wajib Pakai Masker Guna Memutus Mata Rantai penularan Covid 19.

Menghimbau dan Mengajak seluruh Lapisan Masyarakat Batu Bara agar tetap mematuhi Prokes jika melaksanakan aktivitas diluar rumah dengan wajib melaksanakan 5 M demi mencegah penularan Delta Varian Covid-19.

Meberikan Informasi Sesuai Dengan Intruksi Mendagri No 20 Tahun 2021 Pemberlakuan PPKM Darurat bahwa Wilayah Kota Medan,Deli Serdang dan Sibolga sdh melaksanakan PPKM Darurat untuk itu menghimbau seluruh Masyarakat Kab.Batu Bara Menunda Berpergian Jauh, Mengurangi Mobilitas di luar Rumah dan Menjauhi Kerumunan.

Bahwa untuk mengurangi Lonjakan Peningkatan Covid 19 di Khususnya di Kabupaten Batu Bara, Polres Batu Bara melaksanakan PPKM Imbangan dengan Melaksanakan Ops Yustisi Di Jalan dan di Lokasi Keramaian.

Terhitung mulai tgl 16 Juli sampai dengan 21 Juli 2021. Polres Batu Bara Melaksanakan 3 (Tiga) titik Pos Penyekatan :

- Pos Penyekatan Laut Tador Perbatasan Batu Bara - Tebing Tinggi.

- Pos Penyekatan Simpang Sei Mangkei Perbatasan Batu Bara -Simalungun.

- Pos Penyekatan Terminal Sei Bejangkar Perbatasan Batu Bara-Asahan.

Dalam Talk Show ini Sat Lantas Polres Batu Bara juga Mensosilisasikan SE Menteri Agama No.16 Tahun 2021 tentang Pentunjuk teknis Penyelenggaraan Sholat Idul Adha, Malam Takbiran dan Pelaksanaan Qurban 1442 H /2021, Bahwa Malam Takbiran dijalan dilarang dilaksanakan dan Untuk Pelaksanaan Sholat Ied di Lokasi Ibadah dibatasi hanya 25 % dari Kapasitas yang telah ditentukan sesuai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar