Breaking News

6/recent/ticker-posts

3 Tersangka Pembunuh AD, Didor Polisi

Tarunaglobalnews.com

DELI SERDANG - Polsek Patumbak jajaran Polrestabes Medan meringkus tiga tersangka yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Abdul Dani warga Gg. Sawah, Dusun IV, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang pada Kamis (22/07/2021).

Tersangka yang diduga pelaku pembunuhan adalah DB alias Bendot (33), EF (38) dan D (37), ketiganya warga Dusun IV, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Langgak Putra, yang didampingi Kapolsek Patumbak AKP Neneng Armayanti membenarkan adanya penagkapan ketiga orang tersebut pada saat konferensi pers, Rabu (28/07/2021).

Kompol Rafles menjelaskan Ketiga tersangka ditangkap terpisah, di Langkat dan Kecamatan Namorambe, Deli Serdang.

"Pada saat penangkapan, tersangka melakukan perlawanan dengan berusaha menyerang petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur". jelasnya.

Pada saat Konferensi Pers Kasat Reskrim Polrestabes Medan juga membeberkan kronologi kejadian pembunuhan secara bersama yang dilakukan oleh ke tiga tersangka tersebut.

Mula kejadian, diawali dengan datangnya AD (korban) bersama AW (saksi) ke rumah tersangka DB alias Bendot (33) di Jalan Pertanian, Gang Sawah Desa Marindal I Kecamatan Patumbak, pada Kamis (22/07/2021).

Kedatangan AD (korban) untuk membahas urusan galian dan spare part, kebetulan tersangka D (37) datang ke rumah tersangka EF (38) yang bertetanggaan dengan DB (33) tersangka lainnya, untuk mengambil sepeda motor Suzuki Shogun miliknya. Ketika bertemu, korban langsung berteriak, mana bendot, mana bendot, korban bersama saksi masuk ke rumah tersangka DB disusul oleh tersangka D.

Dari situ, pertengkaran pun terjadi hingga korban mencekik dan memukul tersangka DB, karena mendapatkan pukulan dari korban, tersangka D membalas memukul wajah korban dua kali kemudian berlari meminta bantuan ke rumah EF. Mendengar cerita D tersangka EF mengambil linggis dan mengejar korban, sedangkan tersangka DB mengambil pisau dapur di rumahnya.

Aksi kejar- kejaran terjadi antara korban dan para pelaku, naas bagi korban, korban terjatuh lalu ditikam tersangka DB di bagian dada, sementara EF tersangka lainnya menghantamkan linggis di bagian kepala hingga terkapar bersimbah darah. Tersangka D saat itu ingin mengejar namun ditahan oleh istrinya, papar Rafles saat konferensi pers berlangsung.

Diterangkan lagi, setelah kejadian tersebut, ke tiga tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor (Shogun) yang belakangan diketahui tanpa surat ( Bodong ), mereka kemudian berpencar, dua ke langkat dan satu ke Kecamatan Namorambe Deli Serdang.

Dari tersangka diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor (Shogun), 1 linggis, 1 pisau, 3 HP, 1 kaos, 1 celana, 1 Sandal. Dalam hal ini Polisi menerapkan pasal 338 subsidair pasal 170 Jo pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara, tutup Rafles. (Ril-Red)

Posting Komentar

0 Komentar