Breaking News

6/recent/ticker-posts

Modus Pencurian Septor Dan Pembobolan SMK Negeri 1 Air Putih Dijelaskan Kapolres Dalam Press Release

 

Tarunaglobalnews.com

BATU BARA - Selanjutnya dalam konferensi pers yang digelar Kapolres Batu bara AKBP Ikhwan SH,MH terkait pembobolan rumah pada hari selasa 15 juni 2021 sekira pukul 01:00 didalam rumah korban Eli Jusria warga dusun X Tanjung seri kecamatan Laut tador Kabupaten Batu Bara.

Ikhwan Menerangkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap 1 unit sepada motor honda supra x 125 dengan Nomor Polisi B 6054 KNO warna hitam di tambah 1 unit hanphone android samsung,1 buah BPKB kenderaan sepeda motor honda kharisma BK 6052 GU. beserta STNK.

Pelaku SP mengakui dengan terus terang telah masuk kedalam rumah dengan menggunakan obeng melalui jendela dan mengambil 1 unit sepeda motor honda supra X 125 tersebut dan yang lain nya

Kapolres mengatakan Terhadap pelaku di jerat dengan Undang-undang 363 ayat 1 ke 3e dan 5e dari KUHPidana.


SMK Negeri 1 Air Putih Dibobol Maling

Di teruskan dengan Kasus pencurian digudang barang inspetaris SMK Negri 1 Air Putih,Pada hari minggu 09 mei 2021 sekira pukul 14:30 di gudang barang inspetaris SMKNegri 1 Air Putih yang terletak di Dusun 3 Desa sukaraja kecamatan Air putih Kabupaten Batu Bara, penjaga malam sekolah saat mengecek keadaan sekolah dan melihat bahwa jendela gudang inpetaris terbuka,

penjaga malam langsung memberitahukan hal tersebut kepada operator CCTV bahwa jendela gudang barang terbuka dan ada bekas congkelan,

selanjutnya penjaga sekolah bersama oprator langsung menggerakan CCTV dan terlihat pelaku (AM) mengambil NOTEBOK Merk SMK, 1 UPS Merk SPC dan seperpat Komputer, 2 unit Hardisk

Dan kemudian melaporkan hal itu ke Polsek Indrapura dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku pada saat pelaku sedang melintas dengan 1 unit sepeda motor Supra X 125 yang sedang membawa bakul along-along.

Setelah di lakukan pemeriksaan oleh personil Polsek Air Putih Pelaku mengakui telah melakukan hal itu sebanyak 2 kali. Terhadap pelaku (AM) di kenakan pasal 363 ayat 1 Ke 5e dari KUHPidana. (Red-HP)


Posting Komentar

0 Komentar