Breaking News

6/recent/ticker-posts

Miliki Shabu, Dedek Warga Simpang Pelita Tak Berkutik Saat Diciduk Satres Narkoba Simalungun

Foto : Tersangka Dedek dengan Barang Bukti Shabu

SIMALUNGUN - AS alias Dedek (25) warga Simpang Pelita, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun memiliki narkotika jenis Shabu diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun di Simpang Capucino, Huta 2 Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat (4/6/2021) siang sekira pukul 13.00 Wib.

Penangkapan Pelaku Dedek itu berawal adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun bahwa di Simpang Capucino tepatnya di pinggir sungai sering terjadi transaksi narkoba jenis shabu. Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan.

Lalu hari Jumat (4/6/2021) siang sekira pukul 13.00 Wib Tim Opsnal meringkus Pelaku Dedek dengan barang bukti dompet warna biru ditangannya berisi 10 bungkus plastik klip transparan ukuram kecil diduga Shabu dengan berar kotor atau bruto 1,70 gram, 2 plastik kosong, 1 unit HP nokia warna biru dan Uang Rp. 22.000.

Diintorogasi Pelaku Dedek mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki di daerah Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Adanya pengakuannya itu Pelaku Dedek dan barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.

"Pelaku AS alias Dedek sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kabag Ops Kompol Suryanto dikonfirmasi, Sabtu (5/6/2021) siang. (AS)

Posting Komentar

0 Komentar