Breaking News

6/recent/ticker-posts

Kapolresta Deli Serdang Ungkap Pembunuhan Kalinus Zai, Dua Orang Menjadi Tersangka


Tarunaglobalnews.com

DELI SERDANG - Motif pembunuhan karyawan toko elektronik Kalinus Zai (40) yang jasadnya di buang di jalan arteri Kuala namu terungkap. Korban dibunuh karena para pelaku ingin menguasai barang milik korban dan menjualnya untuk mendapatkan uang, namun korban sempat melawan hingga terjadi duel di dalam mobil.

Hal itu di ungkapkan Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, Sik, bertempat di aula terbuka Mapolresta Deli Serdang, Senin, (28/06/2021).

Kapolresta mengatakan, dalam kasus ini dua orang di tetapkan menjadi tersangka, yakni Wan Suhelmi (37), warga jalan Sultan Hasanudin kecamatan Lubuk Pakam dan Tri Witono (30), warga Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang.

Awalnya kedua tersangka berpura pura membeli barang yakni 1 unit AC dan 1 unit mesin cuci di toko tempat korban bekerja, setelah barang barang di masukkan kedalam mobil mereka berdalih lupa membawa uang dan meminta korban ikut kedalam mobil untuk mengambil uang kerumah mereka, kata Yemi.

Namun di saat itu, korban menyuruh anaknya untuk mengikuti mereka dengan menggunakan sepeda motor, sambung Kapolresta.

Ketika di perjalanan, Wan Suhelmi yang saat itu mengemudikan mobil memberi instruksi terhadap Tri Wibowo, Hajar la Lae, dengan menggunakan kunci roda Tri Wibowo memukul korban sebanyak dua kali di bagian kening kepala korban, akan tetapi korban melawan dan terjadila pergelutan di antara mereka, ujar Kapolresta.

Melihat hal itu, Wan Suhelmi langsung ikut membantu rekannya. Ia mengambil kunci besi pemutar roda dan memukul kepala korban sebanyak 1 kali dan Tri Wibowo langsung memecahkan kaca mobil bagian kanan dengan menggunakan kunci roda lalu mendorong korban keluar dari pintu kaca di saat posisi mobil melaju dengan kencang, tambah Yemi.

Selanjutnya AC tersebut di jual mereka daerah stadion tepatnya di belakang Alfamart dengan seharga Rp 1 juta. Mereka sempat pulang kerumah, namun perbuatan mereka viral di medsos akhirnya mereka merencanakan kabur ke Padang, tutur Kapolresta.

Setelah mendapat informasi, Polresta Deli Serdang membentuk tim gabungan bersama Ditreskrimum guna mengejar para pelaku. Tidak butuh lama dan hanya dalam waktu 1X 24 jam, kedua pelaku berhasil di amankan di Sibolga. Namun saat hendak di amankan kedua pelaku melakukan perlawanan, oleh petugas kedua pelaku di berikan tindakan terukur yaitu di tembak pada bagian kanan pelaku, jelas Yemi.

Kedua pelaku di ancam dengan pasal 365 ayat 4 YO Pasal 338 KUHAP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati, tutup Kapolresta. (Ril-Red)

Posting Komentar

0 Komentar