Breaking News

6/recent/ticker-posts

Di Duga Ada Penyimpangan Pengadaan mesin jahit di 6 Sekolah SMK Swasta Deli Serdang

 

Oleh : ERWIN

DELI SERDANG - Laporan dugaan korupsi dalam bentuk mark-up pengadaan mesin jahit di 6 (enam) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara yang direalisasikan tahun anggaran 2019 melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) yang di kucurkan APBN Kemendikbud di Kejatisu mandek dan dilimpahkan ke Kejari Deli Serdang (DS), tanpa alasan yg jelas. 

Dan pelapor langsung mengkonfirmasi ke Kejati DS  pada hari Selasa (13/4/2021), yang menunggu jawaban kasi Pidsus Kejari DS selama 4 jam baru mendapat konfirmasi dari Staf Pidsus yg mengaku bernama Maulana beserta satu orang rekannya yang menyatakan bahwa laporan Dumas (Dugaan Masyarakat) tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena sudah ada SP3 Poldasu.

Diketahui Kejari Deli Serdang menangani kasus dugaan korupsi tersebut atas limpahan dari tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada 21 Januari 2021 lalu, dan berdasarkan hasil telaah Jaksa Pidsus Kejatisu yang dalam kasus tersebut meliputi 3 (tiga) Kabupaten, diantaranya Deli Serdang 4 (empat) dan Batu Bara serta Labuhan Batu masing-masing Satu (1) SMK Swasta.

Bermula Surat Permohonan Informasi Publik yang dilayangkan oleh Syahbudi, SH yang merupakan Aktifis Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA) yang diberi mandat ketua umum Agung Setiawan untuk menggawangi DPC LSM PENJARA Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara kepada Kepala Dinas Pendidikan Prov.Sumut tidak mendapati jawaban.

Selanjutnya Syahbudi,SH. Serta Anggota  Ombudsman Sumut binaan Abyadi Siregar dan sekaligus Pelapor dugaan Korupsi di Satker Dinas Pendidikan Prov.Sumut atas realisasi DAK tahun Anggaran 2019 itu, kepada wartawan menyebutkan, "Kejatisu belum pantas mendapat predikat Zona Integritas - Wilayah Bebas Koruppsi -Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (ZI-WBK-WBBM)” Ketusnya.

Terpisah Syahbudi juga menyayangkan tindakan oknum Jaksa Pidsus di Kejatisu yang menangani dan menelaah kasus tersebut melimpahkan kasus laporannya ke Kejari Deli Serdang.

Patut diduga kuat oknum Jaksa Pidsus yang melimpahkan kasus tersebut gagap peraturan perundangan  tentang tata cara Jaksa Pidsus tangani Kasus dugaan Korupsi. Meliputi Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Batu Bara, serta Labuhan Batu. 

Kejatisu limpahkan laporan pengaduan kami ke Kejari Deli Serdang tanpa keterangan, lebih tepatnya tidak dapat di jelaskan oknum Jaksa Pidsus di Kejatisu, namun jelas tertera di berkas telaah yang di parafnya” Tutup Syahbudi. (*)

Posting Komentar

0 Komentar