Breaking News

6/recent/ticker-posts

Ungkap 4 Kasus Kejahatan 5 Tersangka, Polres Batu Bara Gelar Press release


tarunaglobalnews.com - BATU BARA || Kapolres Batu Bara AKBP Ikwan Lubis didamping Kasar Reskrim AKP Fery Kusnadi Kasubbag Humas AKP Niko Siagian, Kapolsek Indrapura AKP Sandy dan Kapolsek Labuhan Ruku AKP Jagani Sijabat, melaksanakan press release dengan 4 kasus kejahatan, yang di gelar di halaman Mapolres Batu Bara, Kecamatan Lima Puluh, Senin 29 Maret 2021.

Kapolres Batu Bara mengatakan, ada 4 kasus kejahatan yang diungkap dalam press release hari ini, Kasus pertama yang berhasil diungkap Sat Reskim Polres Batu Bara dengan kasus penjambretan tas milik Korban Sopiah dengan tersangka Julfi Irwansyah Alias Si Ir (32) yang diamakan di kediamnnya di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lima Puluh, pada Minggu (7/3/2021) sekira pukul 18.00 Wib.

Tersangka melanggar pasal 365 Ayat (1) KUHPidana tentang melakukan pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. ungkapnya.

Para Tersangka

Kasus kedua, berhasil diungkap Polsek Labuhan Ruku dengan kasus penjambretan Handphone milik Siti Zuleha warga Dusun II Sedayu Desa Binjai Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara.

Dengan dua orang tersangka, yakni Suhairi Alfandi Alias Ari (20) bersama rekannya Rifqy Afdillah Ansyari Alias Rifqy (16) yang telah diamankan dikediamannya Desa Padang Genting Kecamatan Talawi.

Kedua tersangka dikenakan kasus 365 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara, Uar Kapolres

Sedangkan, Dua kasus terkahir diungkap oleh sektor wilayah Polsek Indrapura dengan kasus pencurian, dengan tersangka Sergio Santi Banes Situmeang (25).

Tersangka melakukan pencurian di rumah korban Yusuf Sitepu (50) beralamat di Dusun IV Desa Tanjung Seri yang merupakan tetangganya sendiri.

Tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3E dan 5E dari KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun penjara.

Sedangkan satu kasus yang sama dengan tersangka Alex Fransisco Silaban Alias Maria dengan pencurian dengan pemberatan yang menimpa korbannya Orianto Sagala warga Dusun II Sei Besar Desa Kuala Indah Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.

Tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana ayat 1 dengan hukuman selama-lamanya penjara 7 tahun.(Red/HP)

Posting Komentar

0 Komentar