![]() |
| Kades Sei Paham, Japilian (kiri) didampingi Ketua BPD, Harmaini Sitorus (kanan). |
Tarunaglobalnews.com Asahan| Pemerintah Desa (Pemdes) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang, menyatakan sikap tegas menolak upaya pengklaiman sepihak dan pencaplokan wilayah administrasi desa mereka oleh pihak-pihak tertentu.
Sikap resmi ini disampaikan Kepala Desa Sei Paham, Japilian, yang didampingi Ketua BPD Harmaini Sitorus pada Selasa (13/10/2026).
Pernyataan tersebut merespons Rapat Koordinasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan di Aula Dinas Perkim pada Rabu (16/9/2026) terkait tentang penyelesaian tata batas administrasi antara Desa Sei Paham (Kecamatan Sei Kepayang) dan Desa Padang Mahondang (Kecamatan Pulau Rakyat).
"Kami menolak dengan tegas setiap upaya pencaplokan serta pengklaiman sepihak atas wilayah administrasi Desa Sei Paham", ujar Japilian.
Dijelaskannya, sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan kepastian hukum. Pemdes Sei Paham memaparkan empat poin utama beserta argumen hukum serta teknis geospasial sebagai berikut :
1. Sungai Nantalu Merupakan Batas Alam Sah dan Historis. Secara historis, yuridis, maupun teknis geospasial, batas wilayah administrasi antara Desa Sei Paham dan Desa Padang Mahondang sejak dahulu ditandai oleh batas alam (natural boundary) berupa alur Sungai Nantalu. Hal ini didukung oleh sederet dokumen otentik yang sah, di antaranya :
* Dokumen Resmi dan Riwayat Surat Kepala Desa Sei Paham sejak Tahun 1986.
* Peta Rupabumi Indonesia (RBI) Skala 1:50.000 Lembar 0718-54 Tanjungbalai Tahun 1982 (Terbitan 1977).
* Perda Kabupaten Asahan No. 2/2008 jo Perda No. 12/2014.
* Perda Kabupaten Asahan No. 12/2013 tentang RTRW Kabupaten Asahan 2013 – 2033.
* Surat Keputusan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) Tahun 1982 dari Kementerian Kehutanan.
2. Peta BIG Masih Berstatus Indikatif, Belum Definitif :
* Pemdes Sei Paham mengimbau publik agar tidak terprovokasi atau menyesatkan opini menggunakan Peta Batas Wilayah Administrasi Badan Informasi Geospasial (BIG) Geodatabase Tahun 2025.
* Sebagaimana dikonfirmasi resmi oleh BIG, Bagian Pemerintahan, dan Bagian Hukum Setdakab Asahan saat rapat koordinasi, peta BIG tersebut masih berstatus INDIKATIF hasil delineasi kartometrik tanpa kesepakatan tahun 2018.
* Berdasarkan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, legalitas batas wilayah administrasi baru dianggap definitif jika telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati yang berlandaskan Berita Acara Kesepakatan antar-desa.
* Pergeseran garis pada peta indikatif tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk merubah batas wilayah yang sudah ada.
3. Legitimasi HKm Koptan Sehati Sah dan Tetap Berlaku :
* Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (HKm) Koperasi Tani HKm Sehati seluas \pm363 Hektar yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Juli 2018 secara eksplisit berada di wilayah Desa Sei Paham.
* Hasil kesepakatan Rapat Koordinasi Pemkab Asahan pada 16 September 2026 menegaskan bahwa Izin HKm Koptan Sehati adalah SAH, TETAP BERLAKU dan TIDAK BATAL/GUGUR akibat dinamika peta indikatif.
* Proses penyelarasan tata batas tidak mengurangi apalagi mencabut hak kelola masyarakat yang sah.
4. Tuntutan Resmi Kepada Pemkab Asahan dan Imbauan Penertiban :
* Atas dasar fakta fakta tersebut, Pemdes dan BPD Sei Paham menyampaikan tiga desakan utama :
* Penegasan Batas Definitif: Mendesak Pemkab Asahan (Bupati c.q. DPMD/TPBD dan Dinas Perkim) untuk segera menetapkan alur Sungai Nantalu sebagai batas alam definitif sesuai ketentuan Permendagri No. 45 Tahun 2016.
* Penghentian Aktivitas Sepihak : Menuntut warga maupun kelompok tani dari luar wilayah (seperti Koptan Sadar Sempurna dan Sukal) untuk menghentikan seluruh bentuk penggarapan sepihak, klaim ilegal, maupun perusakan di areal kerja HKm Koptan Sehati dan wilayah Desa Sei Paham.
* Dukungan Verifikasi Lanjutan : Mendukung penuh rencana Pemkab Asahan yang akan memanggil seluruh desa berbatasan (Desa Bangun, Desa Rawasari, dan Desa Perbangunan) guna verifikasi data teknis komprehensif demi mewujudkan kepastian hukum dan kondusivitas wilayah.
Atas dasar tersebut, Pemerintahan Desa Sei Paham siap mempertahankan sekaligus memperjuangkan hak hak wilayah batas Desa sesuai dengan regulasi serta fakta hukum yang berlaku", tegas Japilian. (Joko)

0 Komentar