Tarunaglobalnews.com Batu Bara | Terkait adanya dugaan kriminalisasi yang dilakukan Polda Sumut terhadap 5 orang kelompok tani desa simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Akhirnya DPRD Batu Bara melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Forkopimda plus bersama kelompok tani atas syarat yang disampaikan oleh kelompok tani.
Dalam rapat dengar pendapat Senin 12/10/2026 jam 15,00 Wib diruang paripurna DPRD Batu Bara. Saat gelar RDP terkuak adanya kejanggalan yang dilakukan Polda Sumatera Utara mentersangkakan terhadap 5 orang kelompok tani. Pernyataan tersebut disampaikan ketua komisi I Haji Darius, karena saat ini PT Socfindo tidak memiliki HGU lagi. Kemudian daripada itu objek yang disengketakan tersebut sudah menjadi kesepakatan bersama 13 Januari 2026 ujar ketua komisi 1.
Diantara poin kesepakatan tersebut adalah pihak PT Socfindo dilarang melakukan pemanenan diatas lahan yang disengketakan dan pihak kelompok tani tidak boleh melanjutkan pemasangan portal. Namun kesepakatan tersebut dilanggar oleh PT Socfindo sehingga terjadi gesekan dilapangan antara karyawan dan kelompok tani. Akhirnya pihak PT Socfindo mengadukan kelompok tani di Polda Sumut.
Terkait aduan tersebut Kabag ops AKP Julham juga mengutarakan, awalnya persoalan ini juga pernah dilaporkan di Mapolres Batu Bara. Sebelum laporan diterima, pihak Polres berkomunikasi dengan Kejaksaan Negeri terkait laporan tersebut. Namun dari hasil komunikasi kedua institusi menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memiliki dasar hukum, ujar kabag ops.
Dari berbagai pendapat yang disampaikan akhirnya membuahkan kesimpulan bahwa kelompok tani yang menjadi tersangka agar kasusnya dihentikan dan tidak lagi dilanjutkan. Kesimpulan tersebut mendapat respon positif oleh ketua DPRD Batu Bara Safil'i. Kemudian langkah selanjutnya DPRD Batu Bara akan menyampaikan hasil dari rapat dengar pendapat ke Polda. Agar kelompok tani tidak di tersangkakan sesuai kesepakatan komisi III DPR RI dan Kabareskrim, ujar ketua DPRD Batu Bara. (Her)

0 Komentar