Tarunaglobalnews.com Batu Bara | Satresnarkoba Polres Batu Bara mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis pil Ekstasi MDMA di wilayah Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Minggu (13/9/2026)..
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka berinisial VNSH (19), IRW (29), MR (27), dan FNR (25). Keempatnya merupakan warga kabupaten Batu Bara diamankan dalam rangkaian pengembangan kasus yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Batu Bara.
Pengungkapan berawal sekitar pukul 01.00 WIB setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis Ekstasi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan VNSH di wilayah Sei Balai.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 3 butir pil Ekstasi MDMA warna pink berlogo granat dengan berat brutto 1,29 gram serta 2 butir pil Ekstasi MDMA warna hijau bertuliskan MARVEL dengan berat netto 1,01 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan IRW di depan sebuah kos-kosan di Desa Sei Balai. Selanjutnya, petugas mengamankan MR dan FNR di kawasan Jalinsum Simpang Desa Sei Balai.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pil Ekstasi MDMA, empat unit telepon seluler, satu kotak rokok serta uang tunai Rp 250 ribu.
Keempat tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut. Kata Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba. (HP)

0 Komentar