Tarunaglobalnews.com Batu Bara | Keluhan masyarakat terkait pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan jeriken mendapat perhatian serius dari jajaran Satreskrim Polres Batu Bara.
Merespons informasi tersebut, Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batu Bara Iptu Kriswanto turun langsung melakukan pengecekan ke SPBU 14.212.110 yang berada di Desa Suka Raja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Pengecekan dilakukan pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, setelah pihak kepolisian menerima keluhan konsumen mengenai pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen.
Kanit Ekonomi Satreskrim Polres Batu Bara, Iptu Kriswanto, mengatakan pihaknya bersama personel langsung mendatangi SPBU tersebut untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.
Ketika kita lakukan pengecekan terhadap SPBU tersebut ternyata memperjualbelikan BBM subsidi menggunakan jeriken. Saat dicek ternyata telah sesuai dengan prosedur ataupun ketentuan yang berlaku dari dinas terkait, kata Iptu Kriswanto.
Dari hasil pengecekan, polisi menemukan adanya pembelian BBM bersubsidi menggunakan jeriken. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan mekanisme penyalurannya, transaksi tersebut disebut telah dilengkapi rekomendasi dari instansi terkait.
Meski demikian, kepolisian tetap memberikan peringatan kepada pihak SPBU agar tidak sembarangan melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen.
Polisi menegaskan, konsumen yang membeli BBM subsidi menggunakan jeriken harus dapat menunjukkan surat rekomendasi dari dinas terkait sesuai dengan peruntukannya.
Terpisah, Pengawas SPBU 14.212.110, Irvan F. Saragih, memberikan klarifikasi terkait polemik tersebut.
Menurut Irvan, pihak SPBU tidak akan melayani pembelian Pertalite maupun Solar menggunakan jeriken apabila konsumen tidak membawa rekomendasi dari instansi yang berwenang.
Manakala ada pembeli Pertalite atau Solar yang menggunakan jeriken dengan membawa rekomendasi dari dinas terkait akan dilayani. Sebaliknya, tanpa membawa rekomendasi dinas terkait pasti tidak akan dilayani, tegas Irvan, Selasa (1/9/2026).
Ia menerangkan, rekomendasi tersebut berkaitan dengan kebutuhan tertentu yang diperbolehkan sesuai ketentuan.
Di antaranya rekomendasi dari Dinas Perikanan dan Peternakan untuk kebutuhan Solar bagi kapal nelayan serta rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Perkebunan untuk kebutuhan mesin pertanian.
Meski hasil pengecekan tidak menemukan pelanggaran terhadap prosedur yang menjadi dasar transaksi tersebut, Satreskrim Polres Batu Bara tetap mengingatkan pihak SPBU agar memperketat pengawasan.
Pihak SPBU diminta memastikan setiap konsumen yang membeli BBM subsidi menggunakan jeriken benar-benar memiliki rekomendasi dari dinas terkait.
Langkah tersebut penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan maupun penyaluran BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak.
Respons Satreskrim Polres Batu Bara ini sekaligus menunjukkan bahwa setiap keluhan masyarakat terkait distribusi BBM subsidi tetap menjadi perhatian dan dilakukan pengecekan langsung guna memastikan fakta di lapangan.
Dengan pengawasan tersebut, penyaluran BBM bersubsidi diharapkan tetap berjalan sesuai ketentuan dan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. (HP)

0 Komentar