Tarunaglobalnews.com Batu Bara | Sat Reskrim Polres Batu Bara menggerebek lokasi galian C pasir ilegal di aliran Sungai Dalu-Dalu, Desa Suka Raja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan dua unit dump truck dan satu unit excavator.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas pengerukan pasir secara ilegal di wilayah tersebut.
Dari lokasi, petugas mendapati dua unit dump truck yang sedang memuat pasir dan satu unit excavator yang digunakan untuk mengeruk pasir dari dasar sungai.
Saat dikonfirmasi awak media, Rebu (19/08/2026). Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir, membenarkan penggerebekan tersebut. Ia menyebut kegiatan galian C itu tidak mengantongi izin resmi dari instansi terkait.
Menurut kepolisian, aktivitas galian C ini diduga sudah berlangsung lama. Selain meresahkan warga, kegiatan tersebut juga merusak aliran sungai serta berpotensi menyebabkan banjir dan kerusakan lingkungan.
Kami telah mengamankan barang bukti berupa dua unit dump truck dan satu unit excavator. Saat ini barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Untuk pihak yang bertanggung jawab masih dalam penelusuran, kata Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir. (HP)

0 Komentar