Tarunaglobalnews.com Medan | Proyek renovasi Gedung Layanan Pendidikan Jurusan Gizi Lubuk Pakam, Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes) Medan Tahun Anggaran 2026, yang dikerjakan oleh CV Ray Makmur dengan nilai kontrak sekitar Rp1.646.544.410, menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya rangkap peran antara konsultan pengawas dan pelaksana pekerjaan.
Dugaan tersebut mencuat ketika awak media melakukan penelusuran ke lokasi proyek dan meminta keterangan terkait pihak yang bertanggung jawab sebagai pelaksana maupun konsultan pengawas kegiatan.
Saat dikonfirmasi, salah seorang anggota di lapangan berinisial I menyebut bahwa konsultan dan pelaksana proyek tersebut merupakan pihak yang sama, yakni seseorang berinisial IG.
“Kalau konsultan dan pelaksana itu ya IG,” ujar I saat dikonfirmasi di lokasi proyek.
Untuk memperoleh konfirmasi langsung, awak media kemudian berupaya menghubungi IG melalui sambungan telepon dan WhatsApp. Namun hingga berita ini disusun, IG belum memberikan jawaban maupun tanggapan atas konfirmasi tersebut.
Persoalan ini kemudian dikonfirmasi kepada pihak Poltekkes Kemenkes Medan yang beralamat di Jalan Jamin Ginting Km 13,5, Medan, Sumatera Utara, Kamis (20/8/2026).
Awak media meminta penjelasan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial RL, khususnya mengenai dugaan konsultan pengawas merangkap sebagai pelaksana pada paket pekerjaan yang sama.
RL menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak dibenarkan.
“Itu tidak dibenarkan. Kami di sini hanya tahu kalau IG itu konsultan pengawas sesuai data yang dikirim kepada kami,” kata RL.
RL juga menyambut informasi tersebut dan menyatakan pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut.
“Saya juga berterima kasih atas informasi ini dan kami akan telusuri,” imbuhnya.
Aturan Pengadaan Melarang Benturan Kepentingan
Dugaan rangkap peran tersebut menjadi penting untuk ditelusuri karena ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah mengatur secara tegas mengenai pertentangan kepentingan.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, disebutkan bahwa pertentangan kepentingan antara lain terjadi apabila konsultan perencana/pengawas dalam pengadaan barang, pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya bertindak sebagai pelaksana pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang direncanakan atau diawasinya, kecuali dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan terintegrasi.
Ketentuan tersebut pada prinsipnya dibuat untuk mencegah benturan kepentingan, menjaga persaingan usaha yang sehat, mencegah pemborosan serta kebocoran keuangan negara, sekaligus mencegah penyalahgunaan wewenang dan kolusi dalam proses pengadaan pemerintah.
Karena itu, apabila dugaan bahwa IG merupakan konsultan pengawas sekaligus memiliki peran sebagai pelaksana pada paket pekerjaan yang sama benar adanya, maka hal tersebut perlu diperiksa berdasarkan dokumen kontrak, dokumen pemilihan, identitas badan usaha, personel yang tercantum, serta pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Minta Aparat Penegak Hukum Turun Tangan
Dengan nilai pekerjaan mencapai sekitar Rp1,64 miliar, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek menjadi perhatian publik.
Masyarakat meminta pihak terkait tidak hanya mengandalkan keterangan di lapangan, tetapi melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen proyek, mulai dari proses pemilihan penyedia, kontrak pekerjaan, kontrak konsultan pengawas, struktur personel, hingga pembayaran pekerjaan.
Untuk itu, Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu) diharapkan dapat memberikan perhatian dan mendorong aparat terkait melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Penelusuran diperlukan untuk memastikan apakah dugaan rangkap peran tersebut benar terjadi atau hanya kesalahpahaman mengenai kedudukan masing-masing pihak di lapangan.
Jika terbukti terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan, maka penanganannya tentu harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Sementara apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi kerugian negara atau perbuatan pidana, proses hukum dapat dilakukan sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, IG belum memberikan klarifikasi terkait dugaan rangkap peran tersebut. Sementara pihak Poltekkes Kemenkes Medan melalui PPK RL menyatakan akan menelusuri informasi yang disampaikan awak media.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi IG, CV Ray Makmur, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.(Ewi)

0 Komentar