Tarunaglobalnews.com Batu Bara | Kapolsek Talawi Polres Batu Bara berhasil mengamankan seorang laki laki Edi Kesuma (42) Alamat. Jl Karyawan No 13 Desa Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian kabel tower milik korban Yudi Hartono warga Vll Desa Tanjung Alam Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan.
Tersangka berhasil diamankan oleh Personil Polsek Talawi Pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2026 sekira Pukul 02.30 WIB. di Dusun VI Bunga Tanjung Desa Benteng Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara.
Saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (25/07/2026). Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus membenarkan penangkapan tersebut.
Kronologis Kejadian, saksi Jumadi Amri dan Halima Aini menghubungi korban tentang terjadinya Pencurian kabel tower di Dusun VI Bunga Tanjung Desa Benteng Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara kemudian korban datang mengecek kabel tower tersebut sudah terputus.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan merasa keberatan serta melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Talawi guna Pelakunya dapat diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku.
Selanjutnya, sekira pukul 03.00 WIB, sesuai laporan saksi Jumadi Amri yang datang ke Polsek Talawi tentang terjadinya pencurain kabel, lalu Personel Polsek Talawi yang dipimpin oleh Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus bersama warga masyarakat setempat mencari mengejar pelaku dan berhasil menangkap 1 (satu) orang Pelaku.
Dari hasil interogasi awal di TKP Pelaku tersebut mengakui perbuatannya melakukan Pencurain Kabel Tower bersama dengan temannya (melarikan diri) serta berhasil diamankan dari pelaku barang bukti berupa, 1 (satu) unit sepeda motor, 1 (satu) buah karung goni, 1 (satu) utas kabel tower, 1 (satu) bilah parang; 1 (satu) bilah pisau lipat; dan 1 (satu) buah tang. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diboyong ke Mapolsek Talawi guna Pengembangan, Penyelidikan dan Penyidikan. (HP)

0 Komentar