Tarunaglobalnews.com Deli Serdang — Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan diduga Pelaku dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian Pemberatan / Membobol Rumah
Ibu ELIANA RAMBE (69 ) Agama Kristen Protestan seorang pekerja PNS yang ber Alamat Jln. Pasar Baru Km. 16,4 Desa Tanjung Morawa A Kec. Tg. Morawa Kab. Deli Serdang,
Dengan kronologis kejadian Pada Hari Jumat Tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 10.30 Wib di Jalan Pasar Baru KM.16,4 Desa Tanjung Morawa-A Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan terhadap barang-barang milik korban atas nama pelapor berupa satu buah kalung emas london beserta mainannya dengan berat ± 15 gram, satu buah kalung emas london beserta mainannya dengan berat ± 16 gram, satu buah cincin emas london berbentuk selisih dengan berat ± 10 gram, satu buah cincin emas london berbentuk selisih dengan berat ± 5 gram, satu pasang kerabu berlian berbentuk bunga, satu pasang kerabu berlian, dan beberapa emas lainnya yang pelapor tidak ingat,
Kemudian satu buah televisi LCD merek Panasonic ukuran 32 Inc warna hitam, satu buah AC portabel, satu buah mesin outdoor AC merek sharp, satu buah rice cooker warna hitam dan uang tunai sebesar ± Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah), yang dilakukan oleh terlapor (dalam lidik).
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil sebesar kurang lebih Rp. 136.000.000. (seratus tiga puluh enam juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa agar kejadian tersebut segera dapat diproses,
Dari hasil laporan korban Kapolsek Tanjung Morawa AKP JONNI H. DAMANIK, S.H,M.H menugaskan IPTU Hotman Barus,SH. , Aiptu Sugiono, Aiptu Daniel B. Sihombing, Aipda J. Nainggolan dan Aipda Janri R. Purba agar segera menindaklanjuti laporan korban ke TKP Jln. Medan-Tg. Morawa Km. 16 Simp. Abadi Desa Tanjung Morawa A Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.
Pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 00.30 Wib, Personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mendapat informasi bahwasanya diduga Pelaku An. CANDRA als. GELENG terlihat sedang melintas di Jln. Medan-Tg. Morawa Km. 17 Simp. Abadi Desa Tanjung Morawa A Kec. Tanjung Morawa kabupaten Deli Serdang
Selanjutnya Personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Hotman Barus, S.H. beserta anggota langsung bergerak menuju ke lokasi yang dimaksud dan mengamankan diduga Pelaku An. CANDRA als. GELENG, laki - laki (36) Islam yang bekerja Mocok-mocok, berdomisili diGang Marsono Dusun VIII Desa Bangun Rejo Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang. kemudian pelaku diboyong ke Mako Polsek Tanjung Morawa di serahkan kepada penyidik guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari Hasil interogasi terhadap diduga Pelaku An. CANDRA als. GELENG, bahwa beliau mengakui perbuatannya telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Pemberatan/ Membobol Rumah sesuai dengan Pasal 477 UU 1/2023, sbb :
LP/B/188/V/2026/SPKT/POLSEK TANJUNG MORAWA/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA tgl. 16 Mei 2026.
dengan barang bukti :
- 1 pcs tas ransel warna hijau berlogo dishub
- 1 helai pakaian bercorak
- 1 helai celana jeans warna biru
- 1 pasang sepatu kets warna putih, dari hasil penyelidikan pelaku harus menjalani hukuman sesuai hukum yang berlaku di NKRI. (Ewi)


0 Komentar