Foto : Korban bersama Kuasa Hukum
Tarunaglobalnews.com —Pematangsiantar, Dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali mencuat di Kota Pematangsiantar. Seorang perempuan berinisial YA resmi melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/167/III/2026/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara, tertanggal 26 Maret 2026.
Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Willy & Co, melalui keterangan persnya pada April 2026, menyampaikan bahwa peristiwa dugaan kekerasan terjadi pada 26 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di kediaman korban di wilayah Kota Pematangsiantar.
“Klien kami diduga mengalami kekerasan fisik yang mengakibatkan luka pada bagian wajah serta beberapa bagian tubuh lainnya, sehingga harus mendapatkan penanganan medis,” demikian disampaikan dalam pernyataan resmi tersebut.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan KDRT merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dalam keterangannya, tim kuasa hukum juga menyatakan bahwa korban berhak memperoleh perlindungan hukum, keadilan, serta pemulihan atas peristiwa yang dialaminya. Mereka memastikan telah memberikan pendampingan hukum secara penuh selama proses berjalan di kepolisian.
Lebih lanjut, Kantor Hukum Willy & Co mendesak aparat penegak hukum untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan.
Selain itu, mereka juga meminta agar pihak terlapor segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
“Kami akan terus mengawal perkara ini hingga memperoleh kepastian hukum dan keadilan bagi klien kami,” tegas kuasa hukum.
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk tidak berspekulasi dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian, dan perkembangan lebih lanjut masih menunggu hasil penyelidikan resmi.(*)


0 Komentar