Breaking News

6/recent/ticker-posts

Audit Inspektorat Temukan Kelebihan Bayar Proyek Pojok Baca di 141 Desa Batu Bara

Tarunaglobalnews.com Batu Bara — ‎Berdasarkan hasil audit Inspektorat dengan menggandeng tenaga ahli dari Politeknik Medan, ditemukan kelebihan bayar pengadaan pojok baca di 141 desa se-Kabupaten Batu Bara.

‎Penjelasan tersebut disampaikan Plt Inspektur Kabupaten Batu Bara Hasrul saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (06/04/2026).

‎Inspektorat bersama bersama tenaga ahli dari Politeknik Medan telah melakukan audit langsung dengan turun ke 141 desa dan ‎hasilnya telah disampaikan ke Polres Batu Bara, jelasnya.

‎Penyerahan hasil audit ke Polres Batu Bara dikatakan Hasrul terkait permintaan instansi tersebut yang saat ini menangani kasus pojok baca.

‎Terkait temuan kelebihan bayar, Hasrul menolak menyebutkan besaran kelebihan bayar hanya saja kelebihan bayar disebutkan terkait volume pengerjaan. ‎Ada ditemukan kelebihan bayar berdasarkan volume dan sudah dikembalikan oleh penyedia ke rekening kas umum daerah, ungkap Hasrul.

‎Namun Hasrul mengelak menyebutkan jumlah kelebihan bayar. Ia malah mempersilahkan wartawan untuk bertanya ke Polres Batu Bara saja.

‎Kasus pengadaan pojok baca digital di 141 desa se-Kabupaten Batu Bara hingga saat ini masih bergulir di Sat Reskrim Polres Batu Bara. 

‎Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Masagus Zailani Dwiputra membenarkan pemeriksaan tersebut. Sedang kita proses, pasti kita lakukan secepatnya, ucapnya.

‎Pengadaan pojok baca menggunakan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2025 ini dinilai ‎memiliki anggaran yang tidak wajar dengan anggaran mencapai Rp2,1 miliar untuk 141 desa atau Rp15 juta setiap unitnya. Ini menjadi sorotan tajam karena ada dugaan penyimpangan harga  (markup).

‎Puluhan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Batu Bara bahkan telah menjalani pemeriksaan di Unit Tipidkor Sat Reskrim.

‎Uniknya, beberapa Kades mengaku bahwa proyek ini bukan usulan dari desa, namun diwajibkan berdasarkan Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 721/DPMD/2025. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar