Tarunaglobalnews.com Simalungun — Tindakan tegas Polsek Bangun tidak mengenal kompromi dan tidak pandang bulu. Dua pengedar narkoba berinisial Mph (45) dan Han (41) ditangkap basah bertransaksi sabu 4,6 gram di dalam warung tuak eks kompleks lokalisasi Bukit Maraja, Rabu malam, (25/02/2026). Dipimpin langsung oleh Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan, SH, MH, yang tidak kenal ampun terhadap pengedar narkoba, tim Reskrim langsung menggerebek lokasi setelah terima laporan masyarakat tanpa pandang siapa pelakunya.
Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Rabu malam, (04/03/2026), sekira pukul 20.20 WIB, menjelaskan penangkapan dua pengedar narkoba. "Polsek Bangun berhasil menangkap dua pengedar narkoba berinisial Mph dan Han pada Rabu, (25/02/2026), sekira pukul 23.00 WIB di dalam warung tuak eks kompleks lokalisasi Bukit Maraja, Huta III, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela. Ini adalah bukti tindakan tegas Polsek Bangun yang tidak pandang bulu terhadap pengedar narkoba," ujar Kasi Humas membuka penjelasannya.
Kepala Kepolisian Sektor Bangun, AKP Hengky B. Siahaan, SH, MH, yang memerintahkan operasi ini, menegaskan sikap tidak kompromi. "Saya tidak peduli siapa pelakunya, dari mana asalnya, atau punya backing siapa. Pengedar narkoba adalah musuh bersama yang harus ditindak tegas. Tidak ada negosiasi, tidak ada pandang bulu. Tangkap, proses, penjarakan. Titik!" kata Kapolsek dengan tegas dan penuh determinasi.
Operasi dimulai dari informasi masyarakat yang peka terhadap kejahatan. "Pada Rabu, (25/02/2026), sekira pukul 17.00 WIB, kami terima informasi dari masyarakat bahwa di warung tuak bekas kompleks lokalisasi Bukit Maraja sering terjadi transaksi narkoba. Informasi ini langsung kami tindaklanjuti dengan serius," ungkap AKP Hengky.
Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk bergerak. "Saya langsung perintahkan Kanit Reskrim Polsek Bangun IPDA Hot Situngkir beserta anggota untuk mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan. Saya tekankan: tangkap basah pelaku, amankan barang bukti, jangan sampai ada yang lolos," kata Kapolsek memberikan instruksi tegas.
IPDA Hot Situngkir yang memimpin tim di lapangan menceritakan proses penangkapan. "Kami tiba di TKP sekitar pukul 21.30 WIB. Kami lakukan pengintaian terlebih dahulu. Kami lihat dua orang laki-laki sedang berada di dalam warung tuak dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Kami langsung masuk dan mengamankan mereka," ungkap Kanit Reskrim.
Saat digeledah, barang bukti langsung ditemukan. "Dari kekuasaan mph dan han kami temukan 4 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,29 gram, plus 1 bungkus plastik berisi sabu 0,31 gram. Total 4,6 gram sabu siap edar!" kata IPDA Hot dengan nada puas.
"Kami juga sita 2 unit HP merk Vivo dan Realme yang diduga digunakan untuk transaksi, 1 kotak rokok Surya, tissue, dan yang paling penting: uang hasil penjualan sebanyak Rp888.000. Semua ini adalah bukti kuat bahwa mereka adalah pengedar aktif," tambah Kanit Reskrim merinci barang bukti.
Kedua tersangka mengaku mendapat pasokan dari seseorang bernama Jekut di Tanjung Balai. "Saat diinterogasi, mph dan han mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki bernama Jekut yang berada di Kota Tanjung Balai. Ini adalah informasi penting untuk pengembangan kasus," ungkap IPDA Hot.
Tim langsung bergerak menuju rumah Jekut di Tanjung Balai. "Kami tidak buang waktu. Kami langsung koordinasi dengan perangkat desa dan berangkat ke lokasi rumah Jekut di Tanjung Balai untuk melakukan penggeledahan. Kami mau tangkap otak di balik jaringan ini," kata Kanit Reskrim.
Namun, penggeledahan tidak membuahkan hasil. "Hasil penggeledahan tidak ditemukan barang bukti dan diduga pelaku Jekut sudah melarikan diri. Mungkin dia sudah tahu ada penangkapan terhadap anak buahnya. Tapi kami tidak akan berhenti. Kami akan terus kejar sampai dapat," ungkap IPDA Hot dengan tekad bulat.
mph dan han, keduanya warga Jalan Kenari Nagori Nusa Harapan, Kecamatan Siantar, kini ditahan. "Kedua tersangka saat ini diamankan di Polsek Bangun. Kami sudah terbitkan Laporan Polisi, terbitkan Minuta Penyidikan, laksanakan gelar perkara, dan akan segera proses ke Jaksa Penuntut Umum," kata Kapolsek.
"Mereka akan dijerat dengan pasal pengedaran narkotika. Dengan barang bukti 4,6 gram sabu dan uang hasil penjualan hampir Rp900.000, ancaman hukumannya bisa 10-15 tahun penjara. Ini bukan main-main," tambah AKP Hengky memberikan peringatan.
Warung tuak eks lokalisasi yang jadi tempat transaksi juga akan kami awasi ketat. "Eks lokalisasi Bukit Maraja memang sering jadi sarang kejahatan: prostitusi, perjudian, narkoba. Kami akan tingkatkan patroli dan pengawasan di area ini. Tidak akan kami biarkan tempat ini jadi surga kriminalitas," kata Kapolsek dengan tegas.
Masyarakat yang melaporkan memberikan testimoni. "Kami sudah lama curiga ada transaksi narkoba di warung tuak itu. Kami lapor ke Polsek Bangun dan responnya sangat cepat. Tidak sampai 6 jam, pelaku sudah ditangkap. Luar biasa!" ungkap warga dengan kagum.
Pangulu Nagori Marihat Bukit juga memberikan apresiasi. "Kami sangat mendukung tindakan tegas Polsek Bangun. Narkoba adalah musuh bersama yang harus diberantas. Kami akan terus bekerja sama dengan polisi untuk membersihkan nagori kami dari narkoba," kata Pangulu.
Kasi Humas menegaskan komitmen tidak pandang bulu. "Tindakan tegas Polsek Bangun tidak pandang bulu. Siapapun yang terlibat narkoba akan ditindak dengan tegas. Tidak ada istimewa, tidak ada pengecualian. Hukum berlaku untuk semua," ungkap AKP Verry.
Di akhir keterangannya, Kasi Humas memberikan pesan keras. "Kepada Jekut dan semua pengedar narkoba di Simalungun: jangan merasa aman! Polsek Bangun dan seluruh jajaran Polres Simalungun akan terus memburu kalian sampai dapat. Menyerahlah sebelum kami tangkap paksa. Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Simalungun!" pungkas AKP Verry Purba menutup keterangannya dengan peringatan keras kepada semua pengedar narkoba bahwa Polres Simalungun bertindak tegas, tidak pandang bulu, dan tidak akan pernah berhenti sampai Simalungun bersih dari narkoba. (Res)

0 Komentar