Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Hampir dua bulan, kasus pembobolan serta pencurian di rumah Bendahara Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara, Supriadi (60) yang beralamat di Lingkungan ll Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh hingga kini belum terungkap.
Sedangkan Supriadi (korban) telah melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polres Batu Bara melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Rabu 11/2/2026 sekitar pukul 12:00 Wib, dengan nomor LP/B/51/ll/2026/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara.
Menurut Supriadi, aksi pencurian itu terjadi pada Selasa dini hari 10/2/2026 atau malam Rabu saat dirinya dan istri bermalam di rumah lain di Desa Mangkal Baru, Kecamatan Lima Puluh, ucapnya Selasa (31/03/2026).
Dikatakannya, saat kembali sekitar pukul 08.00 Wib, ia mendapati jerjak jendela dapur sudah terbuka. Setelah masuk ke dalam rumah, diketahui kondisi barang-barang sudah berantakan dan sebagian telah hilang.
Laptop, komputer, surat tanah, koper berisi pakaian, peralatan salon, tabung gas, kipas angin, koper berisi pakaian semua hilang. Kalau dinilai, ya puluhan juta. Namun hampir dua bulan, kasus ini belum mendapat kepastian hukum dari Polres Batu Bara, keluhnya.
Saat dikonfirmasi awak media, Kanit Resum Ipda Ade Sundoko Masry mengatakan, kasus itu masih lidik, dari hasil penyelidikan dan keterangan yang didapat, memang mengarah pada seorang berinisial P, ujar Masry.
Kemarin itu ada informasi bahwa, terduga pelaku berada di Tanah Karo, dan kita kejar kesana, ternyata yang di Karo itu keluarganya, bukan P, ucapnya.
Menyikapi maraknya aksi pencurian di Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Ketua IWO Kabupaten Batu Bara, Darmansyah yang akrab disapa Darman itu mengungkapkan, banyaknya kasus pencurian yang tidak terungkap, ini menunjukkan lemahnya cengkraman hukum di Polres Batu Bara, khususnya di Satreskrim.
Dikatakan Darman, dalam kasus pembobolan disertai pencurian di rumah Bendahara IWO, kita mendesak Polres Batu Bara segera mengungkap dan menangkap para pelaku serta menetapkan Pasal 477: Pencurian dengan Pemberatan (Curat) terhadap pelaku.
Apal lagi aksi pencurian yang dilakukan dengan cara tertentu, pada malam hari, berencana, merusak dan membongkar jendela. Maka pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 9 tahun atau denda maksimal Rp 500.000.000, tegas Darman.
Kita menilai, maraknya aksi pencurian ini ada kaitannya dengan bebasnya peredaran narkoba jenis sabu di Kelurahan Lima Puluh Kota, dengan kata lain, hasil mencuri untuk memenuhi kebutuhan narkoba, tendasnya. (HP)

0 Komentar