Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Perseroan Terbatas (PT) Socfin Indonesia Kebun Tanah Gambus dan Kebun Lima Puluh, melanggar kesepakatan Forkopimda pada rapat koordinasi 13 Januari 2026 di kantor Bupati Batu Bara Jalan Lintas Indrapura-Limapuluh.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Batu Bara, Wakil Bupati Batu Bara, Ketua DPRD Batu Bara, Ka. Kanwil BPN Provinsi Sumut via Zoom, Kapolres Batu Bara, Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Ketua Pengadilan Negeri Asahan, Dandim 0208 Asahan, Danyon 126 Kala Cakti dan Tenaga Ahli DPD RI.
Kemudian hadir juga Plh. Sekretaris Daerah, Para Asisten, Para Ka. OPD, Camat Lima Puluh, Ka. Desa Simpang Gambus, Pejabat Perwakilan Kantor Pertanahan Batu Bara, mewakili Pimpinan PT Socfin Indonesia, dan Perwakilan Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus.
Hasil kesepakatan bersama pada 13 Januari 2026
Hasil rapat atau kesimpulan yang disepakati diantaranya adalah, PT Socfin Indonesia dan Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus, bersama - sama untuk menjaga suasana yang kondusif antar kedua belah pihak sambil menunggu hasil proses pembaharuan HGU yang sedang diajukan di Kementerian ATR/BPN RI.
Selanjutnya pada point kedua, Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara akan memfasilitasi dengan membentuk TIM Terpadu penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Batu Bara yang terdiri dari unsur ATR/BPN, unsur Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Forkopimda, Perusahaan dan Kelompok Tani.
Dan point ketiga, Kelompok tani tidak boleh menambah pemasangan portal dan PT Socfin Indonesia tidak melakukan pemanenan pada areal yang menjadi sengketa.
Saat ini, pihak perusahaan tersebut melanggar point ketiga dengan melakukan pemanenan terhadap TBS masak dan mentah, serta melakukan scriping parit gajah(barier).
Sehingga kelompok tani melakukan perlawanan serta pengusiran kepada sejumlah karyawan pemanen.
Ketua Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus Ruslan, Senin (30/3/2026) menyampaikan pihak kelompok tani sempat menerima surat tembusan dari PT Socfin Indonesia yang intinya, memohon untuk melakukan perawatan tanaman diatas lahan yang disengketakan.
Sehingga, kelompok tani sempat memberikan ijin untuk dilakukan perawatan dengan alasan selepasnya tanah tersebut beberapa tanaman yang berdiri diatas tanah orangtua mereka ada yang ditinggalkan dalam keadaan sehat, mengingat sejak 13 Januari 2026 dihentikan aktifitas di lahan tersebut tanaman kelapa sawit sudah banyak yang rusak, berjamur hingga jamur menyebar ketanaman masyarakat sekitar perkampungan.
Itu menjadi dasar pemikiran kelompok sempat memberikan ijin, namun dengan perjanjian pihak kebun harus menyampaikan hal tersebut kepada semua Forkopimda yang hadir pada rapat Januari 2026 lalu. nyatanya hal tersebut tidak dilakukan pihak kebun. sehingga 2 hari kemudian pihak kelompok tani kembali melakukan penghadangan terhadap aktifitas kebun hingga terjadi bentrok.
Pelarangan ketua Kelompok Tani Ruslan terhadap pihak perusahaan yang melakukan aktifitas di lahan yang disengketakan.
"kami memohon Pemkab Batu Bara dan Satpol PP segera membantu menghentikan aktifitas tersebut jika tetap dilakukan pihak perusahaan, sebelum kelompok tani melakukan aksi brutal dengan pihak perusahaan," kata Ruslan.
Terpisah Direktur LRR Indonesia Joel Sinaga sebelumnya menyampaikan bahwa perjuangan kelompok tani murni memperjuangkan tanah, sehingga tanaman tidak menjadi prioritas. namun, jika perjuangan tanah berhasil setidaknya ada tanaman yang ditinggal nantinya dalam keadaan baik.
"itu sebenarnya itu perjuangan kelompok. sehingga aktifitas yang terjadi sebenarnya tidak menjadi persoalan dengan catatan jika di beri ijin bersama oleh Forkopimda atau seluruh yang hadir dalam membuat kesepakatan di kantor Bupati beberapa bulan yang lalu," terang Joel.
Jadi apa yang terjadi beberapa hari lalu adalah pengingkaran atau pembohongan oleh PT Socfin Indonesia terhadap kelompok tani, dengan membujuk kelompok agar dapat memberi ijin memanen dan merawat tanaman, serta berjanji akan melakukan kordinasi dengan Forkopimda. tambah Joel.
Setelah pertemuan pada 13 Januari 2026, pihak kelompok tani telah melayangkan surat pertama (I) kepada semua Forkopimda dan Kementerian ATR/BPN RI untuk menagih janji kesepakatan dikantor Bupati tersebut, namun belum ada respon.
Kemudian 27 Februari 2026 surat kedua (I) juga dilayangkan kelompok tani untuk menagih janji TIM terpadu yang tertuang pada kesepakatan tersebut, namun belum juga ada respon. dan pada 25 Maret 2026 surat ketiga (III) sudah dilayangkan dan menunggu respon dari Forkopimda, Kementerian ATR/BPN RI dan Instansi terkait untuk menindak lanjuti peneyelesaian kasus konflik dimaksud. (Red)


0 Komentar