Breaking News

6/recent/ticker-posts

Kolaborasi Lintas Sektoral Hadirkan Harapan Baru bagi Anak Disabilitas di Pematangsiantar

Tarunaglobalnews.com Pematangsiantar — Di balik angka dan data, ada wajah dan harapan. Salah satunya adalah Aisyah Fira Wahyuni (17), seorang penyandang anak disabilitas di Kota Pematangsiantar yang merasakan kehadiran negara melalui pelayanan yang inklusif.

Harapan itu hadir lewat kolaborasi lintas sektoral antara Kementerian Sosial Republik Indonesia, Pemerintah Kota Pematangsiantar, Dinas Sosial P3A, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), hingga pemerintah kelurahan.

Pendekatan kolaboratif ini memastikan penyandang disabilitas tidak hanya menjadi objek kebijakan, tetapi subjek yang didampingi secara utuh mulai dari pemenuhan dokumen kependudukan, pendataan sosial, hingga akses program perlindungan dan pemberdayaan.

Kepala Dinas Sosial P3A Kota Pematangsiantar, Agustina Bulan Lasma Sihombing, S.Sos., M.Si, melalui Kepala Bidang P3A Ariandi Armas, S.Sos, menegaskan bahwa isu anak disabilitas harus ditangani dengan perspektif hak asasi manusia, serta aturan yang berlaku. 

“Pendampingan anak disabilitas tidak bisa dilakukan secara parsial. Harus lintas sektor dan berkelanjutan, agar mereka mendapatkan hak yang sama sebagai warga negara, sesuai aturan yang berlaku, ” ujar Ariandi keterangan tertulis kepada Media, Rabu (4/2/2026). 

Dari pemerintah pusat, Kementerian Sosial RI melalui Ketua Tim Kemensos Kota Pematangsiantar, Rudi Hartono, S.Sos.I., M.Pem.I, menilai kolaborasi ini sebagai praktik baik dalam menghadirkan layanan sosial yang inklusif di daerah.

“Negara harus hadir sampai ke tingkat paling bawah. Kolaborasi antara pusat dan daerah memastikan penyandang disabilitas tidak tertinggal dalam sistem perlindungan sosial,” kata Rudi Hartono.

Hal senada disampaikan perwakilan Disdukcapil Kota Pematangsiantar, Abdul Rasyid, S. Pd.,M.Si dan Rudianto. Menurut mereka, kepemilikan dokumen kependudukan merupakan pintu masuk utama bagi penyandang disabilitas untuk mengakses layanan publik.

“Dokumen administrasi bukan sekadar kertas, tapi identitas yang membuka akses terhadap bantuan sosial, layanan kesehatan, dan pendidikan,” ujar Abdul Rasyid.

Dari tingkat akar rumput, peran kelurahan menjadi ujung tombak pelayanan. Riski Mariam Daulay, A.Md, perwakilan Kelurahan Bantan, menyebut kolaborasi ini mempermudah proses pendataan dan pendampingan warga disabilitas.

“Kami di kelurahan melihat langsung kondisi warga. Dengan sinergi ini, prosesnya lebih cepat dan tepat sasaran,” katanya.

Kolaborasi ini sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 28H ayat (2) tentang perlakuan khusus demi keadilan, Pasal 28I ayat (2) tentang larangan diskriminasi, serta Pasal 34 yang menegaskan tanggung jawab negara terhadap kelompok rentan.

Bagi Aisyah dan penyandang disabilitas lainnya, kolaborasi ini bukan sekadar program, melainkan bukti bahwa negara hadir, peduli, dan berpihak. (FS)

Posting Komentar

0 Komentar