Breaking News

6/recent/ticker-posts

179 Kepling Kota Tebing Tinggi Sah Dilantik, A-PPI Tegaskan Proses Pemilihan Telah Sesuai Aturan, yang Kalah Wajib Legowo

Tarunaglobalnews.com Tebing Tinggi — Pelantikan 179 Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Tebing Tinggi dinyatakan sah dan telah sesuai dengan hukum.

Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) menegaskan bahwa seluruh tahapan pemilihan Kepling hingga pelantikan telah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak ada alasan hukum untuk menolak hasil tersebut.

Hal itu disampaikan Bastian Tampu Bolon, S.H., selaku Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP A-PPI, kepada sejumlah media online pada Senin (2/2/2026) di Kota Tebing Tinggi.

Ia menegaskan, pelantikan Kepling yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi telah memenuhi aspek legalitas, administratif, dan partisipatif.

Sebanyak 179 Kepling yang dilantik tersebar di 5 kecamatan dan 35 kelurahan.

Pelantikan 179 Kepling dilaksanakan pada Selasa (30/12/2025) di Aula Lantai IV Gedung Balai Kota Tebing Tinggi, Jl. Dr. Sutomo, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Menurut Bastian, dasar hukum pemilihan Kepling telah jelas mengacu pada Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 100.3.3/1551 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Lingkungan Masa Bakti 2025–2028.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pemilihan Kepling dilakukan secara transparan, partisipatif, dan melibatkan unsur masyarakat.

Dalam juknis sudah diatur secara tegas bahwa, Panitia pemilihan Kepling berjumlah 9 orang, terdiri dari 2 ASN, 2 PKK, 2 LPM, 1 Karang Taruna, dan 2 tokoh masyarakat.

"Hal Ini menunjukkan keterwakilan unsur masyarakat dan menghindari dominasi satu pihak,” ujar Bastian.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan menurut asas otonomi daerah.

Selain itu, pengangkatan dan pelantikan Kepling juga merujuk pada prinsip kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf a Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan bahwa setiap keputusan administrasi pemerintahan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan.

Terkait aksi unjuk rasa puluhan orang di depan Gedung Balai Kota Tebing Tinggi pada hari yang sama, Bastian menilai aksi tersebut tidak berdasar secara hukum karena proses pemilihan telah selesai dan Kepling terpilih sudah dilantik secara resmi.

“Dalam demokrasi, prinsip siap menang dan siap kalah wajib dijunjung tinggi. Setelah dilantik, keputusan itu bersifat final dan mengikat. Kepling yang kalah sebaiknya legowo,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kondusivitas daerah, terlebih menjelang bulan suci Ramadan.

Menurutnya, memperpanjang polemik hanya akan merugikan masyarakat.

“Mari kita dukung 179 Kepling yang sudah sah dilantik agar dapat bekerja melayani masyarakat. Kita ini semua bersaudara, jangan terpecah hanya karena kepentingan sesaat,” pungkas Wasekjend DPP A-PPI.

(Kongli Saragih, S.Si., C.BJ., C.EJ., C.In)

Posting Komentar

0 Komentar