Tarunaglobalnews.com Deli Serdang — Team Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang mengamankan pelaku penipuan dan atau penggelapan Sepeda Motor milik Kurniawati (43) warga Jalan Bustamam Gang. Wijaya Kesuma,Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.Jumat (23/1/2026) Sekira pukul 20.30 Wib di Jalan Industri Depan Gudang Alfamard Dusun I Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa.
Tersangka adalah berinisial MR Alias Dian (26) Islam, Wiraswasta , Jalan Karya Tani Dusun I Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP JONNI H.DAMANIK, SH.MH membenarkan atas penangkapan pelaku penipuan dan atau penggelapan sepeda motor tersebut.
" Iya benar, tersangka beserta barang bukti berupa 1 (satu) Buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ( BPKB) Yamaha Nmax BK 5988 AIQ atas nama Kurniawati,1 ( satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) Yamaha Nmax BK 5988 AIQ atas nama kurniawati,dengan nomor rangka : MH3SG3190KJ629095,Mesin G3E4E1521176",Kata Kapolsek Tanjung Morawa.
Atas kejadian tersebut Korban merasa keberatan dan dirugikan sebesar Rp.21.000.000,- ( Dua puluh Satu Juta Rupiah)dan membuat Laporan Pengaduan di SPKT Polsek Tanjung Morawa, Guna diproses secara hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Adapun modus pelaku dalam menjalankan aksinya tersebut, berdasarkan keterangan Saksi Atas nama Sari Dewi dari Kwitansi Loundry Melin Atas nama Dian (pelaku) kepada pelapor kejadian berawal ketika pelaku mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dengan mengendarai 1 ( satu) Unit Mobil Toyota Avanza warna Abu - abu gelap BK 1251 MAZ untuk mencuci pakaian menggunakan jasa loundry Melin dengan biaya jasa senilai Rp.8000 namun pelaku tidak membawa uang tunai dengan alasan tersebut Pelaku meminjam Sepeda motor Yamaha Nmax milik Kurniawati (korban) dengan alasan untuk mengambil uang di rumahnya yang tidak jauh dari toko loundry tersebut.Korban sempat menunggu, tetapi motor tak kunjung dikembalikan.
Atas kejadian tersebut Korban merasa keberatan dan dirugikan sebesar Rp.21.000.000,- ( Dua puluh Satu Juta Rupiah) dan membuat Laporan Pengaduan di SPKT Polsek Tanjung Morawa, LP/B/373/X /2025/SPKT/POLSEK TANJUNG MORAWA/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 05 Oktober 2025 Atas nama Kurniawati,LP / B / 29 / I / 2026 / SPKT POLSEK TANJUNG MORAWA / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMUT Tanggal 19 Januari 2026 Atas nama Pelapor Heru Erlana.Guna diproses secara hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada hari Jumat tgl 23 Januari 2026 sekira pkl 20.00 Wib, unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di duga pelaku pencurian tersebut MR alias Dian sedang berada di Gudang Alfamard Jalan Industri Dusun I Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa.Selanjut nya Personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yg di Pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus,SH. bersama anggota IPDA HERI S.H.,AIPTU Danil Sihombing,AIPDA J. Nenggolan,AIPDA Rusli,AIPDA Janri Purba,BRIPKA Danu Wahyudi menuju lokasi dan langsung mengamankan MR alias Dian.Selanjutnya pelaku di boyong ke Mako guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 Subs Pasal 372 dari KUHPidana Jo pasal 486 Subs Pasal 492 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 dari KUHPidana.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP JONNI H.DAMANIK, SH.MH Menghimbau, "kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan dan penggelapan. Jangan ragu melapor jika ada tindakan mencurigakan agar segera dapat kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar senantiasa waspada terhadap modus kejahatan serupa yang kerap terjadi di lingkungan sekitar. (Ewi)

0 Komentar